Eksekusi As'ad Tertunda Lagi
Kejaksaan Sengeti Terlalu Lembek
Selasa, 15 Desember 2009 – 12:08 WIB
JAMBI– Dua kali panggilan eksekusi dilayangkan Kejaksaan Sengeti kepada As'ad Syam. Dua kali pula terpidana kasus korupsi PLTD Muarojambi itu tak memenuhinya. Begitulah gambaran lembeknya penegakan hukum untuk mengeksekusi pejabat di Jambi. "Kali ini tidak ada alasan lagi, karena saya sudah perintahkan Kasipidsus mengantar langsung surat itu," tegas Kajari Sengeti Rusman Widodo belum lama ini.
Hari ini, rencananya surat panggilan ketiga itu dibawa langsung Kasipidsus Kejari, Kamin untuk disampaikan langsung kepada terdakwa yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
Hal itu dilakukan karena selama ini, mantan Bupati Muarojambi yang kini duduk sebagai anggota DPR RI itu mengaku tidak pernah menerima panggilan Kejari Sengeti. Dengan dalih itu, dia menolak untuk datang.
Baca Juga:
JAMBI– Dua kali panggilan eksekusi dilayangkan Kejaksaan Sengeti kepada As'ad Syam. Dua kali pula terpidana kasus korupsi PLTD Muarojambi itu
BERITA TERKAIT
- 2 Desa di Jepara Dilanda Puting Beliung, 21 Rumah Rusak
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN