Eksekusi As'ad Tertunda Lagi
Kejaksaan Sengeti Terlalu Lembek
Selasa, 15 Desember 2009 – 12:08 WIB
JAMBI– Dua kali panggilan eksekusi dilayangkan Kejaksaan Sengeti kepada As'ad Syam. Dua kali pula terpidana kasus korupsi PLTD Muarojambi itu tak memenuhinya. Begitulah gambaran lembeknya penegakan hukum untuk mengeksekusi pejabat di Jambi. "Kali ini tidak ada alasan lagi, karena saya sudah perintahkan Kasipidsus mengantar langsung surat itu," tegas Kajari Sengeti Rusman Widodo belum lama ini.
Hari ini, rencananya surat panggilan ketiga itu dibawa langsung Kasipidsus Kejari, Kamin untuk disampaikan langsung kepada terdakwa yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
Hal itu dilakukan karena selama ini, mantan Bupati Muarojambi yang kini duduk sebagai anggota DPR RI itu mengaku tidak pernah menerima panggilan Kejari Sengeti. Dengan dalih itu, dia menolak untuk datang.
Baca Juga:
JAMBI– Dua kali panggilan eksekusi dilayangkan Kejaksaan Sengeti kepada As'ad Syam. Dua kali pula terpidana kasus korupsi PLTD Muarojambi itu
BERITA TERKAIT
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia