Eksekusi Ayin, KPK Tunggu Putusan Lengkap MA
Selasa, 03 Maret 2009 – 16:05 WIB
JAKARTA - Pengajuan permohonan kasasi terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, ditolak Mahkamah Agung (MA). Namun hingga saat ini KPK belum juga mengeksekusi Artalyta, lantaran belum menerima salinan lengkap putusan dari MA.
“Belum tereksekusinya yang bersangkutan ini karena sampai sekarang kita belum terima lengkap putusan dari MA,” tegas Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/3).
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan Antasari, setelah ada putusan lengkap dari MA, dengan dasar itu KPK baru bisa menjalankan eksekusi. “Nanti akan segera dieksekusi. Artalyta dari rutan tahanan Mabes Polri, akan kita pindahkan ke LP, antara Salemba atau Cipinang,” tambahnya.
Berhubung hingga saat ini KPK belum memiliki rutan sendiri, para tahanan KPK memang masih banyak yang dititipkan, di antaranya di rutan Mabes Polri, Polda, Polres, rutan Salemba, dan di LP Cipinang.
JAKARTA - Pengajuan permohonan kasasi terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, ditolak Mahkamah Agung (MA). Namun
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang