Eksekusi Ayin, KPK Tunggu Putusan Lengkap MA
Selasa, 03 Maret 2009 – 16:05 WIB
JAKARTA - Pengajuan permohonan kasasi terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, ditolak Mahkamah Agung (MA). Namun hingga saat ini KPK belum juga mengeksekusi Artalyta, lantaran belum menerima salinan lengkap putusan dari MA.
“Belum tereksekusinya yang bersangkutan ini karena sampai sekarang kita belum terima lengkap putusan dari MA,” tegas Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/3).
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan Antasari, setelah ada putusan lengkap dari MA, dengan dasar itu KPK baru bisa menjalankan eksekusi. “Nanti akan segera dieksekusi. Artalyta dari rutan tahanan Mabes Polri, akan kita pindahkan ke LP, antara Salemba atau Cipinang,” tambahnya.
Berhubung hingga saat ini KPK belum memiliki rutan sendiri, para tahanan KPK memang masih banyak yang dititipkan, di antaranya di rutan Mabes Polri, Polda, Polres, rutan Salemba, dan di LP Cipinang.
JAKARTA - Pengajuan permohonan kasasi terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, ditolak Mahkamah Agung (MA). Namun
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK