Eksekusi Bekas Dirut TVRI, Kejaksaan Minta Petunjuk MA
Jumat, 08 Juni 2012 – 17:17 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui ada hambatan administrasi dalam upaya mengeksekusi mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing. Hambatan tersebut adalah adanya perbedaan nomor register putusan Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun 2009 dan 2011. Terlepas soal adanya nomor register ganda, bagi kejaksaan, substansi putusan perkara Sumita Tobing tak ada masalah. "Untuk lebih jelasnya kita tanya ke lembaga yang menerbitkan (MA)," tegas Adi.
Untuk menindaklanjutinya, menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Adi Toegarisman, Kejaksaan menyurati MA menanyakan register putusan mana yang sebenarnya berlaku.
"Kejari Jakpus (Jakarta Pusat) sudah tanya soal ini ke PN Pusat (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat). Kita tunggu nggak dijawab, akhirnya kita surati MA tiga hari lalu," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (8/6).
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui ada hambatan administrasi dalam upaya mengeksekusi mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing. Hambatan
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini