Eksekusi Bekas Dirut TVRI, Kejaksaan Minta Petunjuk MA
Jumat, 08 Juni 2012 – 17:17 WIB

Eksekusi Bekas Dirut TVRI, Kejaksaan Minta Petunjuk MA
Kejaksaan sudah dua kali memanggil Sumita Tobing untuk dieksekusi, namun ditolak dengan alasan ada dua putusan kasasi atas dirinya yang bertentagan satu sama lain.
Putusan kasasi pertama yang terbit tahun 2009, menyatakan dia tak bersalah dari tuduhan korupsi proyek pengadaan peralatan siaran senilai Rp 5,2 miliar. Sebaliknya, di tahun 2011 muncul lagi putusan kasasi dengan isi putusan dia bersalah telah menyalahgunakan wewenang atau melanggar Pasal 3 UU Korupsi. Caranya dengan menunjuk Hendro Utomo sebagai ketua lelang. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui ada hambatan administrasi dalam upaya mengeksekusi mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing. Hambatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang