Eksekusi Bekas Dirut TVRI, Kejaksaan Minta Petunjuk MA
Jumat, 08 Juni 2012 – 17:17 WIB
Kejaksaan sudah dua kali memanggil Sumita Tobing untuk dieksekusi, namun ditolak dengan alasan ada dua putusan kasasi atas dirinya yang bertentagan satu sama lain.
Putusan kasasi pertama yang terbit tahun 2009, menyatakan dia tak bersalah dari tuduhan korupsi proyek pengadaan peralatan siaran senilai Rp 5,2 miliar. Sebaliknya, di tahun 2011 muncul lagi putusan kasasi dengan isi putusan dia bersalah telah menyalahgunakan wewenang atau melanggar Pasal 3 UU Korupsi. Caranya dengan menunjuk Hendro Utomo sebagai ketua lelang. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui ada hambatan administrasi dalam upaya mengeksekusi mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing. Hambatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi