Eksekusi Bekas Dirut TVRI, Kejaksaan Minta Petunjuk MA

Eksekusi Bekas Dirut TVRI, Kejaksaan Minta Petunjuk MA
Eksekusi Bekas Dirut TVRI, Kejaksaan Minta Petunjuk MA
Kejaksaan sudah dua kali memanggil Sumita Tobing untuk dieksekusi, namun ditolak dengan alasan ada dua putusan kasasi atas dirinya yang bertentagan satu sama lain.

Putusan kasasi pertama yang terbit tahun 2009, menyatakan dia tak bersalah dari tuduhan korupsi proyek pengadaan peralatan siaran senilai Rp 5,2 miliar. Sebaliknya, di tahun 2011 muncul lagi putusan kasasi dengan isi putusan dia bersalah telah menyalahgunakan wewenang atau melanggar Pasal 3 UU Korupsi. Caranya dengan menunjuk Hendro Utomo sebagai ketua lelang. (pra/jpnn)


JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui ada hambatan administrasi dalam upaya mengeksekusi mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing. Hambatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News