Eksekusi Bekas Dirut TVRI, Kejaksaan Minta Petunjuk MA
Jumat, 08 Juni 2012 – 17:17 WIB
Kejaksaan sudah dua kali memanggil Sumita Tobing untuk dieksekusi, namun ditolak dengan alasan ada dua putusan kasasi atas dirinya yang bertentagan satu sama lain.
Putusan kasasi pertama yang terbit tahun 2009, menyatakan dia tak bersalah dari tuduhan korupsi proyek pengadaan peralatan siaran senilai Rp 5,2 miliar. Sebaliknya, di tahun 2011 muncul lagi putusan kasasi dengan isi putusan dia bersalah telah menyalahgunakan wewenang atau melanggar Pasal 3 UU Korupsi. Caranya dengan menunjuk Hendro Utomo sebagai ketua lelang. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui ada hambatan administrasi dalam upaya mengeksekusi mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing. Hambatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep