Eksekusi Buni Yani Isyaratkan Kejatuhan Petahana Makin Dekat
Kamis, 31 Januari 2019 – 15:58 WIB
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 14 November 2019 menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, karena dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU ITE.
Buni dianggap menghapus, menambah dan atau mengurangi bagian signifikan informasi, dan menyebarluaskan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), yang melanggar UU ITE. Bagian informasi yang dihapus itu yakni video dan transkrip pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada 27 September 2016 lalu.(boy/jpnn)
encana Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat mengeksekusi terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Buni Yani pada Jumat 1 Februari 2019 besok merupakan isyarat kejatuhan petahana sudah semakin dekat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Kalahkan Petahana di Pilkada Kaltim versi Survei LPMM
- Survei LKPI: Elektabilitas Dendi-Alif Ungguli Petahana & Paslon Independen di Pilkada Kukar
- Elektabilitas Moncer, Rudy Mas'ud-Seno Aji Diprediksi Kalahkan Petahana di Pilgub Kaltim
- Petahana Berpotensi Terjungkal di Pilgub Kaltim Versi Survei TBRC
- Survei LKPI: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno 59,3 Persen, Petahana 'Keok' di Pilgub Kaltim
- Bermodal Video, Tim Hukum Robinsar-Fajar Laporkan Camat Gerogol ke Bawaslu Kota Cilegon