Eksekusi Bupati Aru, Kejagung Cari Waktu
Rabu, 02 Januari 2013 – 20:38 WIB

Eksekusi Bupati Aru, Kejagung Cari Waktu
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tetap akan menjalankan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko. Pelaksanaan eksekusi menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Ajat Sudrajat masih menunggu waktu yang tepat.
"Masih lihat perkembangan sebab waktunya harus tepat," kata Ajat, Rabu (2/1).
Ditegaskan pula, kejaksaan tak takut dengan ancaman pendukung Theddy yang dinilainya hingga kini masih terus berupaya menghalangi proses eksekusi.
Alasannya, kejaksaan bekerja sesuai putusan Mahkamah Agung yang menghukum Theddy selama 4 tahun penjara. "Sebagai eksekutor kami hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambah Ajat.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tetap akan menjalankan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko. Pelaksanaan eksekusi menurut
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025