Eksekusi Bupati Aru, Kejagung Cari Waktu

Eksekusi Bupati Aru, Kejagung Cari Waktu
Eksekusi Bupati Aru, Kejagung Cari Waktu
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tetap akan menjalankan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko. Pelaksanaan eksekusi menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Ajat Sudrajat masih menunggu waktu yang tepat.

"Masih lihat perkembangan sebab waktunya harus tepat," kata Ajat, Rabu (2/1).

Ditegaskan pula, kejaksaan tak takut dengan ancaman pendukung Theddy yang dinilainya hingga kini masih terus berupaya menghalangi proses eksekusi.

Alasannya, kejaksaan bekerja sesuai putusan Mahkamah Agung yang menghukum Theddy selama 4 tahun penjara. "Sebagai eksekutor kami hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambah Ajat.

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tetap akan menjalankan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko. Pelaksanaan eksekusi menurut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News