Eksekusi Bupati Aru, Kejagung Cari Waktu
Rabu, 02 Januari 2013 – 20:38 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tetap akan menjalankan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko. Pelaksanaan eksekusi menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Ajat Sudrajat masih menunggu waktu yang tepat.
"Masih lihat perkembangan sebab waktunya harus tepat," kata Ajat, Rabu (2/1).
Ditegaskan pula, kejaksaan tak takut dengan ancaman pendukung Theddy yang dinilainya hingga kini masih terus berupaya menghalangi proses eksekusi.
Alasannya, kejaksaan bekerja sesuai putusan Mahkamah Agung yang menghukum Theddy selama 4 tahun penjara. "Sebagai eksekutor kami hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambah Ajat.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tetap akan menjalankan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko. Pelaksanaan eksekusi menurut
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak