Eksekusi Bupati Aru, Kejagung Cari Waktu
Rabu, 02 Januari 2013 – 20:38 WIB
Theddy diamankan satuan tugas Intel Kejagung di Hotel Menteng 1 pada Rabu, 12 Desember 2012 lalu, setelah dinyatakan buron oleh Kejati Maluku. Dia merupakan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Tadinya, Theddy akan diterbangkan ke Maluku dengan penerbangan Kamis (13/12) dini hari, tapi Rabu malam ruang check in Batavia Air tiba-tiba didatangi puluhan pendukung yang memaksa jaksa untuk menyerahkan Theddy.
Upaya mediasi sempat berlangsung di Mapolres Bandara, namun pendukung Theddy tetap memaksa membawanya dengan alasan ada putusan Pengadilan Ambon yang memutuskan perkara Theddy tak bisa dieksekusi. Jaksa memutuskan mengalah demi kepentingan yang lebih besar.
Theddy diketahui pulang ke kampung halamannya, Dobo dengan mencarter pesawat Susi Air dari Bandara Halim Perdanakusuma. Kejadian ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia sebab untuk kali pertama eksekusi tak bisa dilakukan karena dihalang-halangi preman.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tetap akan menjalankan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko. Pelaksanaan eksekusi menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons