Eksekusi Bupati Aru, Kejagung Cari Waktu
Rabu, 02 Januari 2013 – 20:38 WIB

Eksekusi Bupati Aru, Kejagung Cari Waktu
Theddy diamankan satuan tugas Intel Kejagung di Hotel Menteng 1 pada Rabu, 12 Desember 2012 lalu, setelah dinyatakan buron oleh Kejati Maluku. Dia merupakan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Tadinya, Theddy akan diterbangkan ke Maluku dengan penerbangan Kamis (13/12) dini hari, tapi Rabu malam ruang check in Batavia Air tiba-tiba didatangi puluhan pendukung yang memaksa jaksa untuk menyerahkan Theddy.
Upaya mediasi sempat berlangsung di Mapolres Bandara, namun pendukung Theddy tetap memaksa membawanya dengan alasan ada putusan Pengadilan Ambon yang memutuskan perkara Theddy tak bisa dieksekusi. Jaksa memutuskan mengalah demi kepentingan yang lebih besar.
Theddy diketahui pulang ke kampung halamannya, Dobo dengan mencarter pesawat Susi Air dari Bandara Halim Perdanakusuma. Kejadian ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia sebab untuk kali pertama eksekusi tak bisa dilakukan karena dihalang-halangi preman.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tetap akan menjalankan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko. Pelaksanaan eksekusi menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap