Eksekusi Bupati Aru, Kejaksaan Disarankan Kerahkan POM TNI
Selasa, 28 Mei 2013 – 16:05 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung disarankan menggaet Polisi Militer TNI untuk membantu pengamanan eksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, yang sudah lebih 6 bulan ini tak juga terlaksana. Langkah tersebut perlu dilakukan karena mulai muncul kabar bahwa terpidana 4 tahun kasus korupsi APBD Kepulauan Aru itu dibeking aparat.
"Kalau (pengamanan) pakai polisi nggak bisa, pakai POM TNI aja," kata mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Syamsu Djalal, Selasa (28/5).
Mantan JAM Intel di era Jaksa Agung Andi Ghalib ini menilai, tak terlaksanannya eksekusi Theddy karena ketidakmampuan kejaksaan berkoordinasi dengan aparat hukum lain dalam hal pengamanan.
Bukti konkretnya, dengan mengerahkan puluhan preman, Theddy berhasil lolos dari eksekusi jaksa saat hendak diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta ke Ambon pada 12 Desember 2012. Walau telah dibawa ke markas Polres Bandara, para preman berhasil memaksa jaksa eksekutor agar tak membawa bupati berlatar belakang tentara itu.
JAKARTA - Kejaksaan Agung disarankan menggaet Polisi Militer TNI untuk membantu pengamanan eksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, yang sudah
BERITA TERKAIT
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah