Eksekusi Cek YPPI, Harus Disetujui Aulia Pohan

Eksekusi Cek YPPI, Harus Disetujui Aulia Pohan
Eksekusi Cek YPPI, Harus Disetujui Aulia Pohan
JAKARTA—Dalam persidangan lanjutan yang memeriksa perkara terdakwa I, Hamka Yandhu (HY) dan terdakwa II, Antony Zeidra Abidin (AZA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (21/10), saksi Ratnawati Priyono bendahara YPPI tahun 2003, menerangkan pengeluaran cek YPPI tahun 2003 harus ada persetujuan dari Ketua Dewan Pengawas YPPI Aulia Pohan. Walaupun salah seorang anggota Dewan Pengawas YPPI, Maman Husen Somantri belum memberikan persetujuan.

jpnn.com - Dalam persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Masrurdin, saksi Ratnawati Priyono mengaku tidak mengenal terdakwa HY dan AZA. Juga dia menerangkan bahwa yang menerima cek dari YPPI adalah Asnar Ashari dan Rusli Simanjuntak. Itu tertuang dalam catatan-catatan Rusli Simanjuntak yang dibuat tanggal 27 Juni 2003 lalu, 15 Juli 2003 dan 15 September 2003. Namun, dalam catatan itu tidak menyebutkan siapa yang dimaksud dengan ''stakeholder tertentu'' mengenai penyelesaian amandemen UU BI.

Atas pernyataan majelis hakim, saksi mengaku telah diarahkan oleh penyidik KPK ketika memberikan jawaban bahwa sesuai dengan pasal 5 UU RI Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, memang tidak diperbolehkan dialihkan atau dibagi-bagikan kepada pihak lain.

Pada hari yang sama, diperiksa juga mantan Deputi Gubernur BI yang juga sebagai anggota Dewan Pengawas YPPI, Maman Husen Sumantri.

Menurut Maman H Sumantri, Rusli Simanjuntak tidak pernah melaporkan kepada Dewan Gubernur BI dan Pengawas YPPI tentang penggunaan dana sejumlah Rp31,5 M secara terperinci yang diperuntukkan bagi desiminasi dan sosialisasi.

Maman H Sumantri menyatakan tidak pernah mengikuti pertemuan sekitar bulan Mei 2003 lalu, setelah selesainya rapat antara Komisi IX DPR RI dengan BI, yang mana dalam surat Dakwaan disebutkan adanya pertemuan tersebut yang antara lain dihadiri oleh terdakwa II (AZA), H Amru Almutasyim, Daniel Tanjung, Aulia Pohan, Maman H Sumantri, Bun Bunan Hutapea serta Burhanuddin Abdullah. Saksi Maman H Sumantri juga menerangkan bahwa terdakwa II tidak pernah mengatakan ''kalau kamu tuntaskan masalah BLBI itu ada ongkosnya''.

Saksi juga menyatakan tentang penyelesaian masalah BLBI secara politis adalah adanya burden sharing antara BI dan Pemerintah untuk menanggung beban BLBI. Dimana, pelaksanaan burden sharing tersebut, beban BLBI dibayar oleh BI dari surplus BI.

Anwar Nasution sebagai Deputi Gubernur Senior BI, jelasnya, tidak pernah mengajukan keberatan tentang penggunaan dana YPPI sebesar Rp100 M untuk desiminasi insentif dengan stakeholder.

''Anwar Nasution sebagai Deputi Gubernur BI pernah menyampaikan surat ke DPR tentang permintaan untuk menghapus pasal 34 dan pasal 35 dalam amandemen UU BI,'' ungkap Maman H Sumantri di depan persidangan.

JAKARTA—Dalam persidangan lanjutan yang memeriksa perkara terdakwa I, Hamka Yandhu (HY) dan terdakwa II, Antony Zeidra Abidin (AZA) di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News