Eksekusi Cek YPPI, Harus Disetujui Aulia Pohan
Selasa, 21 Oktober 2008 – 15:34 WIB
Dalam amandemen UU BI, tambahnya, BI menyampaikan tidak menghendaki adanya badan suvervisi, OJK sebagai pengawas otoritas perbankan. Namun demikian, dalam amandemen UU BI nomor 3 tahun 2004, tetap mengamanatkan adanya badan suvervisi dan OJK.(sid/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA—Dalam persidangan lanjutan yang memeriksa perkara terdakwa I, Hamka Yandhu (HY) dan terdakwa II, Antony Zeidra Abidin (AZA) di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi