Eksekusi Damai Bukan Perdamaian
PN Jakbar Didesak Eksekusi Kasus Trisakti
Senin, 19 Maret 2012 – 20:17 WIB

Eksekusi Damai Bukan Perdamaian
JAKARTA--Upaya eksekusi damai yang dilakukan PN Jakarta Barat atas Putusan Mahkamah Agung (MA) No 821 K/Pdt/2010 terhadap sembilan oknum rektorat Trisakti, menemui jalan buntu. Thoby Mutis Cs jelas-jelas menolak eksekusi damai tersebut, dengan begitu PN Jakbar diharapkan segera melakukan eksekusi paksa. Dijelaskannya, eksekusi damai yang dimaksudkan bukanlah perdamaian, seperti yang dihembuskan pihak rektorat. Namun, agar sembilan orang tersebut, Thobby Mutis, Advendi Simanngunsong, Prayitno, Imanuel Bonjol Siagian, Yuswar Z Basri, Komang Sukarsa. Endar Pulungan, Endyk M Asror, Hein Wangania sukarela keluar dari Universitas Trisakti. Termasuk segala aset yang dikuasai Thoby Mutis dkk secara tidak sah dikembalikan kepada Yayasan Trisakti.
“Tidak ada perdamaian, itu pinternya Thoby membelokkan surat PN. Bukan perdamaian, tetapi eksekusi damai. Jelas berbeda substansinya. Karena kenyataanya selama ini civitas academika sudah menolak Thoby cs namun mereka mengancam yang pro yayasan. Karena itu diupayakan eksekusi damai, bukan perdamaian,” kata Syamsu Djalal , Kuasa Hukum Yayasan Trisakti di Jakarta, Senin (19/3).
Baca Juga:
“PN Jakbar ingin melaksanakan putusan hukum yang sudah memiliki putusan hukum tetap dengan biaya sosial yang serendah mungkin. Dan PN Jakbar telah menawarkan eksekusi secara damai kepada sembilan oknum tersebut. Karena pada saat ini konflik perdata sudah diputuskan secara hukum dan kekuatan hukumnya tetap. Jadi perintah hukum tetap harus dijalankan,” tambah Syamsu lagi.
Baca Juga:
JAKARTA--Upaya eksekusi damai yang dilakukan PN Jakarta Barat atas Putusan Mahkamah Agung (MA) No 821 K/Pdt/2010 terhadap sembilan oknum rektorat
BERITA TERKAIT
- Great Eastern Life dan Bank CTBC Indonesia Jalin Kerja Sama Hadirkan Perlindungan Unik
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah