Eksekusi Damai Bukan Perdamaian

PN Jakbar Didesak Eksekusi Kasus Trisakti

Eksekusi Damai Bukan Perdamaian
Eksekusi Damai Bukan Perdamaian
"Apabila segala aset yang dikuasai Thoby Mutis dkk secara tidak sah dikembalikan kepada Yayasan Trisakti, maka kami pertimbangkan untuk tidak menuntut secara pidana," ujarnya.

Menurutnya, kelompok Thoby cs ini sudah tidak solid, karena beberapa diantaranya ada yang menghubungi yayasan mengharapkan agar eksekusi damai dilakukan, mereka akan membantu masuknya yayasan, dengan harapan, mereka terhindar dari tuntutan audit forensik yang akan dilakukan Yayasan Trisakti.

Perguruan Tinggi Swasta bukanlah badan hukum dan harus memiliki penyelenggara berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial sesuai dengan  PP Nomor 60 tahun 1999 pasal 119 ayat 1 (dan PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan). Dan menurut UU Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan pasal 5 ayat 1, dinyatakan, kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

"Sedangkan amar putusan MA 821K/PDT/2010 menyatakan bahwa penggugat (Yayasan Trisakti) adalah Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti. Sehingga tuduhan bahwa eksekusi adalah usaha untuk menguasai aset oleh perorangan adalah pembohongan publik karena secara peraturan atau hukum yang berlaku tidaklah mungkin dilakukan," tegasnya.(Esy/jpnn)

JAKARTA--Upaya eksekusi damai yang dilakukan PN Jakarta Barat atas Putusan Mahkamah Agung (MA) No 821 K/Pdt/2010 terhadap sembilan oknum rektorat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News