Eksekusi Dewi Perssik, Kejaksan Tunggu Salinan Putusan MA
jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan tiga bulan penjara untuk Dewi Perssik (Depe) akibat perkelahian dengan Julia Perez (Jupe) dalam film Arwah Goyang Jupe Depe, beberapa tahun lalu.
Selaku eksekutor, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengaku siap untuk mengeksekusi Depe sesuai prosuder yang ada.
"Prosedurnya, kita kan kejaksaan sebagai eksekutror. Dalam hal ini, kita akan melakukan sesuai putusan MA," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi SH saat ditemui dikantornya di Kejari Jakarta Timur, Kamis (6/2).
Diakui Zulfahmi, pihak Kejari sendiri belum menerima surat salinan putusan kasasi dari MA terkait kasus Depe tersebut. Oleh karena itu pihaknya pun belum bisa melakukan eksekusi terhadap mantan istri Saipul Jamil itu.
"Begitu nanti kita terima, kita akan berkoordinasi, dan melakukan ekseksusi secepat mungkin," tukasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan putusan MA dalam nomor perkara 758 K/PID/2013 pada tanggal 5 Februari 2014, pemilik goyang gergaji itu terbukti melakukan penganiayaan, dan mendapat hukuman selama tiga bulan penjara. (jdn/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan tiga bulan penjara untuk Dewi Perssik (Depe) akibat perkelahian dengan Julia Perez (Jupe)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gara-Gara Ambisius, Chintya Gabriella Diseret ke DCDC Pengadilan Musik
- 5 Alasan ZANNA: Whisper of Volcano Isle Jadi Tontotan Wajib saat Liburan Sekolah
- Libur Natal dan Tahun Baru, Jungleland Hadirkan Boneka Salju Setinggi 10 Meter
- Harvey Moeis Dipenjara, Sandra Dewi Rayakan Natal tanpa Kehadiran Suami
- Baim Wong Sampaikan Kabar Baik Soal Kondisi Sang Ayah
- Putri Ria Ricis Ikut Banyak Les Sejak Dini, Ternyata Ini Alasannya