Eksekusi Dirut SRD Tertunda
Terpidana Lima Tahun Kasus Sisminbakum
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 05:28 WIB

Eksekusi Dirut SRD Tertunda
JAKARTA - Langkah jaksa mengeksekusi Dirut Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu harus tertunda. Kejaksaan Agung masih menunggu kondisi kesehatan terpidana lima tahun penjara terkait kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.sus/2010 tanggal 12 Mei 2010, Yohanes dihukum pidana penjara lima tahun. Dia juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan. Selain itu, dalam putusan yang diketuk oleh majelis hakim Artidjo Alkotsar, Imam Harjadi, dan Mansur Kartayasa, Yohahes juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 378 miliar.
"Terpidana Yohanes Waworuntu masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin (20/8). Yohanes diketahui dirawat di rumah sakit Cinere Hospital, Depok, karena menderita penyakit jantung koroner dan DM (diabetes mellitus) berdasarkan surat dari direktur rumah sakit tersebut.
Babul mengatakan, untuk melakukan eksekusi terhadap Yohanes, jaksa lebih dulu menunggu keterangan dari rumah sakit. "Segera dieksekusi setelah mendapat keterangan dari pihak medis rumah sakit yang menyatakan bahwa kondisi terpidana dapat dilakukan pelaksanaan eksekusi," jelas mantan wakil kepala Kejati Sumut itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah jaksa mengeksekusi Dirut Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu harus tertunda. Kejaksaan Agung masih menunggu kondisi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin