Eksekusi Dirut SRD Tertunda
Terpidana Lima Tahun Kasus Sisminbakum
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 05:28 WIB
JAKARTA - Langkah jaksa mengeksekusi Dirut Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu harus tertunda. Kejaksaan Agung masih menunggu kondisi kesehatan terpidana lima tahun penjara terkait kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.sus/2010 tanggal 12 Mei 2010, Yohanes dihukum pidana penjara lima tahun. Dia juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan. Selain itu, dalam putusan yang diketuk oleh majelis hakim Artidjo Alkotsar, Imam Harjadi, dan Mansur Kartayasa, Yohahes juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 378 miliar.
"Terpidana Yohanes Waworuntu masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin (20/8). Yohanes diketahui dirawat di rumah sakit Cinere Hospital, Depok, karena menderita penyakit jantung koroner dan DM (diabetes mellitus) berdasarkan surat dari direktur rumah sakit tersebut.
Babul mengatakan, untuk melakukan eksekusi terhadap Yohanes, jaksa lebih dulu menunggu keterangan dari rumah sakit. "Segera dieksekusi setelah mendapat keterangan dari pihak medis rumah sakit yang menyatakan bahwa kondisi terpidana dapat dilakukan pelaksanaan eksekusi," jelas mantan wakil kepala Kejati Sumut itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah jaksa mengeksekusi Dirut Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu harus tertunda. Kejaksaan Agung masih menunggu kondisi
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu