Eksekusi Eksekusi Terdakwa Korupsi Bioremediasi ke Sukamiskin
jpnn.com - JAKARTA - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Bachtiar Abdul Fatah yang menjadi terdakwa perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Mantan General Manager Sumatra Light South PT CPI itu dieksekusi menjadi narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/11).
“Kita telah eksekusi terpidana Bachtiar Abd. Fatah, Jumat lalu (7/11), setelah menerima salinan putusan MA," kata Kepala Kejari Jaksel, Teguh saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/11).
Teguh menambahkan, Fatah dibawa langsung dari Riau ke LP Sukamiskin berdasarkan salinan putusan kasasi MA yang terbit Oktober lalu. "Ini untuk menjalani masa pidana selama empat tahun sesuai putusan MA," jelas Teguh.
Seperti diketahui, dalam kasus ini sudah enam orang terdakwa di proses pengadilan. Tiga terpidana sudah diekskusi oleh jaksa. Yakni Ricksy Prematuri (Dirut PT Green Planet Indonesia), Herman bin Ompo (Direktur PT Sumigita Jaya) dan Bachtiar.
Bachtiar sempat ditahan pada 2012. Namun dia dilepaskan dari tahanan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jaksel.
Sementara tiga terdakwa lainnya berkas perkaranya masih dalam proses kasasi di MA. Tiga terdakwa itu adalah Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo.(boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Bachtiar Abdul Fatah yang menjadi terdakwa perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN