Eksekusi Gagal, Yayasan Trisakti tak Menyerah
Kamis, 19 Mei 2011 – 17:52 WIB

Eksekusi Gagal, Yayasan Trisakti tak Menyerah
Menurut Anak Agung, perlawanan yang dilakukan sejumlah orang mestinya tidak menyurutkan upaya eksekusi. "Mengapa pelaksana tugas eksekusi terlalu gampang menyerah? Ini yang harus dijawab. Apalagi ada penyobekan surat eksekusi yang dibacakan juru sita, mestinya kan itu pidana," ujar Anak Agung.
Seperti diketahui, sembilan orang yang dinyatakan bersalah oleh MA dan tidak boleh lagi melakukan kegiatan Tridahrma Perguruan Tinggi itu adalah Prof Dr Thoby Mutis, Advendi Simangunsong SH MH, Prof Dr HA Prayitono, dr,Sp.Kj Drs Imanuel Bonjol Siagian, MH, Prof Drs Yuswar Z Basri, HI Komang Sukarsa, H Endar Pulungan, Endyk M Asror, dan Hein Wangania SH, MH. (sam/jpnn)
JAKARTA – Pelaksanaan eksekusi terhadap sembilan orang pengurus Universitas Trisaksti (Usakti) gagal dilaksanakan Kamis (19/5) ini. Situasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda