Eksekusi Gagal, Yayasan Trisakti tak Menyerah
Kamis, 19 Mei 2011 – 17:52 WIB
Menurut Anak Agung, perlawanan yang dilakukan sejumlah orang mestinya tidak menyurutkan upaya eksekusi. "Mengapa pelaksana tugas eksekusi terlalu gampang menyerah? Ini yang harus dijawab. Apalagi ada penyobekan surat eksekusi yang dibacakan juru sita, mestinya kan itu pidana," ujar Anak Agung.
Seperti diketahui, sembilan orang yang dinyatakan bersalah oleh MA dan tidak boleh lagi melakukan kegiatan Tridahrma Perguruan Tinggi itu adalah Prof Dr Thoby Mutis, Advendi Simangunsong SH MH, Prof Dr HA Prayitono, dr,Sp.Kj Drs Imanuel Bonjol Siagian, MH, Prof Drs Yuswar Z Basri, HI Komang Sukarsa, H Endar Pulungan, Endyk M Asror, dan Hein Wangania SH, MH. (sam/jpnn)
JAKARTA – Pelaksanaan eksekusi terhadap sembilan orang pengurus Universitas Trisaksti (Usakti) gagal dilaksanakan Kamis (19/5) ini. Situasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas