Eksekusi Harta Labora Sitorus Tinggal Tunggu Tanggal Main

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan pihaknya siap mengeksekusi harta Aiptu Labora Sitorus, seperti perintah Mahkamah Agung yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Sorong, Papua.
Prasetyo mengatakan, sebagai eksekutor, kejaksaan siap melaksanakan perintah jika sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau pun nanti Labora mengajukan Peninjauan Kembali, itu tak akan menghalangi eksekusi. Kalau sudah inkracht kan mau tidak mau (harus dieksekusi). Dan itu tidak menghalangi proses," katanya, Kamis (17/9).
Meski MA menyebut sudah mengirim salinan putusan ke PN Sorong, Prasetyo mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi. Menurutnya, hal ini baru diketahui dari pemberitaan di media saja. "Kami tunggu laporan secara resmi. Kami tunggu putusannya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, juru bicara MA Agung Suhadi mengatakan, salinan putusan itu sudah dikirim ke PN Sorong. Namun Suhadi belum bisa memastikan apakah salinan itu sudah sampai atau belum.
Labora yang terkait dengan kasus nan biasa disebut Rekening Gendut, divonis 15 tahun penjara karena melakukan kejahatan kehutanan, pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak lewat perusahaan yang dikendalikannya. Seluruh asetnya juga dirampas negara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan pihaknya siap mengeksekusi harta Aiptu Labora Sitorus, seperti perintah Mahkamah Agung yang sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok