Eksekusi Jurit Ditentukan Kemudian
Jumat, 12 Desember 2008 – 18:35 WIB
JAKARTA - Penentuan lokasi eksekusi terhadap dua terpidana mati, Jurit Bin Abdullah dan Namaona Denis ditentukan tiga hari sebelum pelaksanaan hukuman tembak. Namun soal waktunya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga tak mau memastikan pelaksanaannya tetap dilakukan akhir Desember 2008. Soal rencana eksekusi ditarget akhir Desember 2008, Ritonga tak mau memberikan kepastian. ”Saya tidak pakai tahun, pokoknya kapan upaya hukum itu penuh, eksekusi dilaksanakan. Menurut data kami di Kejaksaan Agung upaya hukum itu sudah penuh, tapi harus konformasi kepada Kejati yang menanganinya, Jurit ditangani Kejati Sumsel dan Namaona Denis (warga Nigeria) ditangani Kejati Banten. Caranya tidak bisa hanya ngomong atau telepon, kita ini orang hukum, caranya pakai surat, jawab dengan surat, biar ada buktinya,” tegasnya.
”Rencana eksekusi mati itu terus kami proses. Semuanya masih dalam proses penelitian,” beber Ritonga kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/12).
Baca Juga:
Ritonga juga menegaskan, hingga Jumat sore (12/12) pihaknya belum menerima surat balasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dan Kejati Banten. ”Ya, sampai sekarang suratnya belum kami diterima, karena itu masih dalam proses,” bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Penentuan lokasi eksekusi terhadap dua terpidana mati, Jurit Bin Abdullah dan Namaona Denis ditentukan tiga hari sebelum pelaksanaan hukuman
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel