Eksekusi Jurit Masih Ngambang
Kamis, 11 Desember 2008 – 22:14 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait persiapan rencana eksekusi terpidana mati Jurit Bin Abdullah. Surat itu menentukan pelaksanaan eksekusi segera atau tidak, yakni antara lain tentang upaya hukum Tim Pengacara Terpidana Mati (TPTM), persiapan regu tembak, dan lokasi eksekusi. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti terkait waktu rencana eksekusi mati terhadap Jurit Bin Abdullah dan Namaona Denis, warga negara Nigeria. ”Saya belum bisa jawab, kita tunggu sajalah,” ujar Ritongga, Kamis malam (11/12).
”Kami belum terima surat dari Kejati Sumsel. Tapi perlu kami ingatkan, tidak ada kewajiban kami untuk memberitahu media massa tentang waktu eksekusi, diantaranya untuk alasan keamanan,” beber Kasi Penyiapan Materi Bidang Media Massa pada Pusat Penerangan Umum Kejagung RI, Budi Priharto kepada JPNN di Jakarta, Kamis (11/12).
Baca Juga:
Bukan hanya itu, soal waktu eksekusi dia pun mengaku belum mengetahuinya. ”Semuanya itu tergantung JAM Pidum (Abdul Hakim Ritonga). Kami juga belum menerima informasi secara resmi dari Pidum. Sama seperti Anda, kami juga masih menunggu kabar itu,” bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait persiapan rencana eksekusi terpidana mati Jurit Bin
BERITA TERKAIT
- 2 Desa di Jepara Dilanda Puting Beliung, 21 Rumah Rusak
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN