Eksekusi Jurit Masih Ngambang
Kamis, 11 Desember 2008 – 22:14 WIB
Sekedar mengingatkan, pada Mei 1997, Jurit bersama Ibrahim dan dua temannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Soleh di Mariana, Banyuasin, Sumsel. Tiga bulan kemudian, Agustus 1997, Jurit dan kelompoknya kembali melakukan pembunuhan berencana dan sadis. Korbannya kali ini Arpan, warga Mariana, Banyuasin. Sama seperti membunuh Soleh, leher dan tubuh Arpan juga dipotong-potong. Jurit dan ketiga rekannya tertangkap.
Pada April 1998, dalam sidang di PN Sekayu, Jurit dan Ibrahim mendapatkan vonis hukuman mati. Sedangkan dua teman Jurit lainnya mendapatkan hukuman seumur hidup. Namun, dalam sidang di PN Palembang, Jurit divonis hukuman seumur hidup.Jurit kemudian menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) I. PK I tersebut ditolak MA pada 2004. Jurit mengajukan PK II atas hukuman seumur hidup kepada MA yang juga ditolak pada Februari 2006. Jurit pun telah melayangkan grasi I kepada pada Presiden RI Megawati. Sayang, upaya grasinya kandas setelah ditolak presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, tahun 2007 lalu, Jurit melalui kuasa hukumnya TPTM kembali mengajukan grasi lagi kepada Presiden SBY. Hingga saat ini, putusan grasi II tersebut belum ada kejelasannya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait persiapan rencana eksekusi terpidana mati Jurit Bin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel