Eksekusi Jurit Terkendala Grasi II

Eksekusi Jurit Terkendala Grasi II
Eksekusi Jurit Terkendala Grasi II
JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung melakukan eksekusi bagi dua terpidana mati kasus pembuhunan asal Sumatera Selatan, Jurit bin Abdullah dan Ibrahim bin Ujang akhir tahun ini masih terganjal. Tim Pembela Terpidana Mati (TPTM) Kamis (18/12) mengajukan grasi II untuk Ibrahim. Begitu juga bagi Jurit, TPTM belum menerima surat balasan grasi II dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

”Tiba-tiba mendengar penelitian Kejaksaan Agung sudah inkrach saat menurunkan tim ke Sumsel untuk mengecek rencana eksekusi bagi Jurit dan Ibrahim, kami dari Tim Pembela Terpidana Mati masih mempunyai upaya hukum berupa grasi II (mohon ampun). Surat grasi II itu sudah kami kirim kepada presiden hari ini (Kamis, 18/12) via pos. Jadi, eksekusi untuk Ibrahim belum bisa dilaksanakan,” tegas Yopie Bharata SH kepada JPNN Kamis malam (18/12).

Alasannya, kata Yopie, berdasar UU No 22/2002 tentang grasi, pada pasal 2 ayat (3) dinyatakan apabila grasi I ditolak dan sudah 2 tahun bisa mengajukan grasi kembali. “Nah, ditolaknya grasi I Ibrahim pada 2001 lalu, berarti tahun ini kami sudah bisa diajukan kembali grasi II.”

Surat grasi II yang memuat 8 nama TPTM yaitu Yustinus Joni SH, Eti Gustina SH, Eva Derussel SH, Aprili Firdaus Sakamta SH, Yoppie Bharata SH, Taslim SH, Sulyaden SH, dan Yusmarwati SH, itu berjumlah 10 lembar. ”Surat itu sudah kami kirim via pos kilat khusus tercatat kepada Presiden di Jakarta. Lalu salinannya dikirim juga ke PN Sekayu, untuk selanjutnya dari PN Sekayu dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, salinan grasi juga kami diberikan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” paparnya.

JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung melakukan eksekusi bagi dua terpidana mati kasus pembuhunan asal Sumatera Selatan, Jurit bin Abdullah dan Ibrahim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News