Eksekusi Jurit Terkendala Grasi II

Eksekusi Jurit Terkendala Grasi II
Eksekusi Jurit Terkendala Grasi II
Pengajuan grasi II itu, kata Yopie, diusul oleh orang tua kandung Ibrahim yaitu Ujang bin Yakub (64). Buruh yang tinggal di desa Sungai Gerong, No 23, Kec Banyuasin I, Banyuasin tersebut belum bisa menemui anaknya yang jauh di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

”Tapi memang dalam Pasal 3 UU No 22/2002 tentang grasi itu dimungkinkan permohonan grasi diwakili oleh keluarganya. Permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga, yaitu isteri, suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara kandung. Ini adalah orang tua kandungnya,” ujar Yopie bersemangat.

Diceritakan Yopie, Grasi I untuk Ibrahim diajukan pada 2 Juli 1998 melalui kuasa hukumnya Mona Wulandari SH. Nah, balasan presiden sudah turun berupa Keputusan RI No 3/G/2001 pada 14 Juni 2001. Intinya grasi Ibrahim ditolak.

Grasi II diusul pada 18 Desember 2008, kali ini kuasa Ibrahim ialah TPTM. Tim pembelanya mengirim surat keapda presiden setelah mengetahui jarak penolakan grasi I oleh presiden sudah lewat dari 2 tahun, artinya sudah bisa dilakukan.

JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung melakukan eksekusi bagi dua terpidana mati kasus pembuhunan asal Sumatera Selatan, Jurit bin Abdullah dan Ibrahim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News