Eksekusi Jurit Terkendala Grasi II

Eksekusi Jurit Terkendala Grasi II
Eksekusi Jurit Terkendala Grasi II
Sebelumnya, kata Yopie, untuk Ibrahim telah dilakukan PK I (Peninajaun Kembali) pada 7 Agustus 2001. Ketika itu, Ibrahim mengajukan PK sendiri alias tanpa kuasa hukum. Pada 22 Januari 2003, MA menyatakan tidak dapat menerima PK I Ibrahim. Lalu, pada 12 april 2007 melalui TPTM, PK II diusul lagi ke MA. Namun pada 25 September 2007 juga tidak dapat diterima oleh MA. Itu berdasarkan surat putusan No:108/PK/Pid/2007. TPTM baru mendapatkan pemberitahuan itu pada 8 Nopember 2007.

Lantas bagaimana dengan Jurit? ”Untuk Jurit juga belum bisa dieksekusi, karena surat balasan grasi II dari presiden belum ada. Jadi harus kami terima dulu surat balasan dari presiden baru bisa dieksekusi,” tegasnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga saat akan dimintai konfirmasinya Kamis malam (18/12), beliau sedang dalam acara. ”Bapak belum bisa diganggu karena masih ada acara. Saya Ari ajudannya, nanti pesannya saya sampaikan, terima kasih,” ujar Ari.

Pekan lalu, saat dikonfirmasi JPNN di kantornya di Jakarta, Ritonga mengatakan akan melakukan eksekusi terhadap Jurit dan Ibrahim setelah tidak adalagi ganjalan hukum. ”Ya, eksekusi itu akan dilaksanakan setelah semuanya terpenuhi,” pungkasnya.(gus/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Deadline BP Migas

JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung melakukan eksekusi bagi dua terpidana mati kasus pembuhunan asal Sumatera Selatan, Jurit bin Abdullah dan Ibrahim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News