Eksekusi Kampus Trisakti Ricuh
Selasa, 29 Mei 2012 – 07:17 WIB
"Kondisi sekarang tidak memungkinkan dilakukan eksekusi," kata Ketua Panitera PN Jakarta Barat Ashori Thoyib. Eksekusi terhadap kampus Trisakti sesuai jadwal akan dilakukan oleh PN Jakarta Barat.
Namun, Civitas Akademika Universitas Trisakti menolak rencana eksekusi tersebut. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung memutuskan memenangkan Yayasan Trisakti terhadap Universitas Trisakti soal pengelolaan universitas.
Anshori mengatakan, meski kali ini petugas tidak berhasil membacakan surat eksekusi di lingkungan kampus, bukan berarti putusan tersebut tidak bisa dilakukan. "Eksekusi akan tetap berlangsung," kata Anshori.
Sayangnya, kapan pembacaan surat eksekusi tersebut dilakukan kembali pihaknya tidak menyebutkan. Ia menunggu kondisi lingkungan kampus berjalan normal. Sebab, dirinya khawatir jika ini dilanjutkan akan mempengaruhi aktivitas belajar mahasiswa.
JAKARTA - Pembacaan surat eksekusi kampus Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (28/5) berakhir
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS