Eksekusi Kampus Trisakti Ricuh
Selasa, 29 Mei 2012 – 07:17 WIB
"Kami akan melaporkan perkembangan situasi saat ini kepada pimpinan PN Jakarta Barat. Setelah itu akan kita lihat kondisi terakhir dulu (sebelum memutuskan eksekusi)," kata Anshori.
Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Trisakti sekaligus Ketua Pemulihan dan Informasi Universitas Trisakti mengatakan, ribuan civitas akademika Universitas Trisakti yang terdiri dari para Dosen, Karyawan, Senat serta Pimpinan Universitas Trisakti, di Universitas Trisakti menolak rencana tersebut.
"Hari ini civitas akademika Universitas Trisakti berkumpul di kampus reformasi ini untuk menolak rencana itu,” ujar Simangunsong.
Pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi karena dalam surat eksekusi tidak dicantumkan objek eksekusi. Pasalnya sepanjang sejarah peradilan di Indonesia belum pernah terjadi dalam eksekusi kasus perdata objek eksekusinya berupa orang.
JAKARTA - Pembacaan surat eksekusi kampus Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (28/5) berakhir
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS