Eksekusi Kampus Trisakti Ricuh
Selasa, 29 Mei 2012 – 07:17 WIB
"Oleh karena pemohon eksekusi tidak dapat membuktikan kepemilikannya terhadap objek eksekusi, yang dalam kasus ini berupa orang, maka putusan eksekusi ini dapat dikatakan non-executable," ujarnya.
Sebelumnya pihak Universitas Trisakti telah menyampaikan aspirasinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis lalu (24/5) Terkait dengan rencana eksekusi terhadap Usakti yang dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini dipertimbangkan kembali oleh pihak PN Jakbar.
Sementara itu Kepala Polisi Resort Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana mengatakan pihaknya meminta kepeda pengadilan untuk tidak melanjutkan pembacaan surat eksekusi tersebut.
Pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi tersebut karena situasi dan kondisi tidak memungkinkan dilaksanakan eksekusi. "Melihat kondisi seperti ini pembacaan tidak bisa dilanjutkan," katanya.
JAKARTA - Pembacaan surat eksekusi kampus Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (28/5) berakhir
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS