Eksekusi Labora, Kejati Papua Minta Perlindungan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Papua tak mau sembarangan mengeksekusi Labora Sitorus. Mereka meminta perlindungan untuk mengeksekusi terpidana pemilik rekening gendut yang kabur dari Lapas Sorong itu.
“Kami tetap koordinasi dengan pihak terkait. Karena itu, setiap kami melangkah harus dibackup oleh keamanan," kata Kepala Kejati Papua Herman da Silva di Kejaksaan Agung, Jumat (6/2).
Herman menambahkan, upaya eksekusi tetap akan dilakukan seperti biasanya. Yakni, mendatangi dan membawa yang bersangkutan. "Namun tetap harus butuh bekingan aparat kepolisian," tambah Herman.
Di sisi lain, Herman enggan membahas surat pembebasan yang dipegang Labora. Pasalnya, Kejati Papua tetap akan mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Mengenai surat pembebasan, saya sudah katakan bahwa surat ini tidak perlu diperdebatkan. Karena itu hanya surat masa penahanan. Acuan kita tetap pada putusan kasasi MA," tegas Herman. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Papua tak mau sembarangan mengeksekusi Labora Sitorus. Mereka meminta perlindungan untuk mengeksekusi terpidana pemilik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan