Eksekusi Mati 17 TKI Di Malaysia Ditunda
Sabtu, 08 September 2012 – 12:26 WIB
JAKARTA - Kerjasama penegak hukum antara Kejaksaan Agung Indonesia dan Malaysia membuahkan hasil. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyatakan bahwa hukuman mati terhadap 17 TKI di Malaysia ditunda. Selain itu, kedua lembaga penegak hukum menyepakati kerjasama penindakan illegal fishing dari kedua warga negara yang sering melanggar batas perairan. Andhi menambahkan, Kejagung Malaysia dan Indonesia saat ini memang sedang intens bertemu sebagai tindak lanjut kerjasama Indonesia-Malaysia. Dalam pertemuan bertitel second round working group di Bandung, Andhi memimpin delegasi Indonesia.
"Ada 17 WNI yang hukuman matinya ditunda. Ini akan memberi ruang untuk upaya hukum lainnya. Bahkan TKI M. Bakri Belaho pada 7 September lalu seharusnya dieksekusi tapi bisa ditunda setelah kita upayakan dalam pertemuan dengan Kejagung Malaysia," kata Andhi di Kejagung.
Baca Juga:
Mantan Sesjampidsus itu menuturkan, sebagian besar TKI terpidana mati tersebut karena tersangkut perkara narkoba dan pembunuhan. "Di Malaysia amat sangat tegas menghukum terpidana narkoba. Tapi meskipun begitu, kita pasti akan diberitahu kalau ada TKI yang dipidana mati. Sejak awal akan diberitahukan ke kita," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kerjasama penegak hukum antara Kejaksaan Agung Indonesia dan Malaysia membuahkan hasil. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT