Eksekusi Mati 17 TKI Di Malaysia Ditunda
Sabtu, 08 September 2012 – 12:26 WIB
JAKARTA - Kerjasama penegak hukum antara Kejaksaan Agung Indonesia dan Malaysia membuahkan hasil. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyatakan bahwa hukuman mati terhadap 17 TKI di Malaysia ditunda. Selain itu, kedua lembaga penegak hukum menyepakati kerjasama penindakan illegal fishing dari kedua warga negara yang sering melanggar batas perairan. Andhi menambahkan, Kejagung Malaysia dan Indonesia saat ini memang sedang intens bertemu sebagai tindak lanjut kerjasama Indonesia-Malaysia. Dalam pertemuan bertitel second round working group di Bandung, Andhi memimpin delegasi Indonesia.
"Ada 17 WNI yang hukuman matinya ditunda. Ini akan memberi ruang untuk upaya hukum lainnya. Bahkan TKI M. Bakri Belaho pada 7 September lalu seharusnya dieksekusi tapi bisa ditunda setelah kita upayakan dalam pertemuan dengan Kejagung Malaysia," kata Andhi di Kejagung.
Baca Juga:
Mantan Sesjampidsus itu menuturkan, sebagian besar TKI terpidana mati tersebut karena tersangkut perkara narkoba dan pembunuhan. "Di Malaysia amat sangat tegas menghukum terpidana narkoba. Tapi meskipun begitu, kita pasti akan diberitahu kalau ada TKI yang dipidana mati. Sejak awal akan diberitahukan ke kita," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kerjasama penegak hukum antara Kejaksaan Agung Indonesia dan Malaysia membuahkan hasil. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara