Eksekusi Mati 17 TKI Di Malaysia Ditunda
Sabtu, 08 September 2012 – 12:26 WIB
Kata Andhi, pertemuan tersebut membahas enam topik. Yakni, hukuman mati, illegal fishing, human trafficking, multual legal assistance, dan lingkungan hidup. "Semuanya menyangkut warga Indonesia yang tersangkut masalah hukum di Malaysia dan sebaliknya," katanya.
Baca Juga:
Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia berjumlah 12 orang dari Kejagung, Kemenlu, Bareskrim, BNP2TKI, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Khusus untuk pertemuan di Bandung, kata dia, kedua negara sepakat untuk menyamakan persepsi soal illegal fishing. Malaysia memprotes mengapa banyak nelayan mereka yang dipidanakan gara-gara mengambil ikan di perairan Bengkalis, Riau. "Kami jelaskan kepada mereka dan mereka bisa menerima," katanya.
Andhi mengakui, nelayan Indonesia juga kerap melanggar wilayah peraiaran Malaysia. Namun, nelayan Indonesia dan Malaysia tidak selevel. Sebab, nelayan Malaysia umumnya menggunakan kapal besar dan menggunakan trawl alias pukat harimau. Itu tidak bisa dibandingkan dengan nelayan Indonesia yang hanya menggunakan jaring biasa. "Pertemuan selanjutnya di Malaysia akan kita bicarakan tentang itu," katanya. (aga)
JAKARTA - Kerjasama penegak hukum antara Kejaksaan Agung Indonesia dan Malaysia membuahkan hasil. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi IV DPR Minta Pemerintah Pastikan Harga Sembako Stabil dan Tersedia
- Bea Cukai Tanjungpinang Berikan Penghargaan ke Sejumlah Instansi
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Dasco Terima Dubes Singapura di DPR, Bahas Kerja Sama Energi Baru Terbarukan
- 10 Siswa Keracunan Makanan Program MBG di Sukoharjo, Istana Bereaksi