Eksekusi Mati Bukti Pemerintah Tegas Berantas Narkoba
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan eksekusi mati terhadap terpidana bukan sebuah kebahagiaan, namun merupakan keprihatinan. Tapi, eksekusi tersebut juga merupakan sinyal untuk semua pihak bahwa Pemerintah Indonesia sangat tegas dalam memerangi kejahatan luar biasa, peredaran narkotika.
"Kami berharap setiap keluarga di Indonesia ikut dalam upaya menghentikan peredaran narkotika. Generasi muda terlalu berharga untuk dirusak oleh narkotika," tuturnya.
Kendati begitu, Kejagung memastikan sisi kemanusiaan tetap dijunjung tinggi. Semua permintaan terakhir dari terpidana mati. "Permintaan tiga terpidana mati untuk dikremasi dan tiga lainnya di kuburkan juga dikabulkan," paparnya.
Tidak sekedar mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkotika, Kejagung memiliki rencana untuk mengenakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengedar narkotikan. Prasetyo mengatakan, kemungkinan menggunakan TPPU untuk pengedar itu sedang diupayakan. "Kami akan menggandeng PPATK untuk bisa menerapkan TPPU tersebut," paparnya.
Nantinya, semua kasus narkotika akan dicek, apakab bisa menerapkan TPPU tersebut. Kalau memang ada yang memenuhi kriteria TPPU, tentu Kejagung tidak akan mundur. "Kami akan berusaha sekuat tenaga," tuturnya. (idr/aph/bay/awa/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan eksekusi mati terhadap terpidana bukan sebuah kebahagiaan, namun merupakan keprihatinan. Tapi, eksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal