Eksekusi Mati Dua Terpidana Narkoba Tunggu Instruksi Kejagung

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Nasib terpidana mati Leong Kim Ping alias Away dan Enrizal ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sampai kemarin, keduanya masih mendekam di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandarlampung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Yadi Rachmat mengatakan, hingga kemarin belum ada instruksi dari Kejagung terkait keduanya. Karena itu, pihaknya masih menunggu instruksi eksekusi mati tersebut.
Yadi menambahkan, Kejati Lampung juga sudah melapor ke Kejagung terkait masalah ini.
"Belum ada kepastian. Kami sudah melaporkan, namun Kejagung belum memberikan petunjuk,” ujarnya.
Kepala Pengamanan Lapas Rajabasa Chandran mengatakan, meski ada hari raya Natal, namun, keduanya tidak mendapatkan remisi.
“Terpidana mati tidak mendapatkan remisi,” ujarnya kemarin.
Chandran juga menyebut, WN Malaysia dan warga Bekasi Jawa Barat itu belum mengajukan grasi.
“Kita hanya sifatnya menunggu saja. Mengenai kapan akan di eksekusi mati, kan leading sectornya di Kejati Lampung,” kilah Chandran.
BANDARLAMPUNG - Nasib terpidana mati Leong Kim Ping alias Away dan Enrizal ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sampai kemarin, keduanya masih
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki