Eksekusi Mati Dua Terpidana Narkoba Tunggu Instruksi Kejagung
jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Nasib terpidana mati Leong Kim Ping alias Away dan Enrizal ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sampai kemarin, keduanya masih mendekam di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandarlampung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Yadi Rachmat mengatakan, hingga kemarin belum ada instruksi dari Kejagung terkait keduanya. Karena itu, pihaknya masih menunggu instruksi eksekusi mati tersebut.
Yadi menambahkan, Kejati Lampung juga sudah melapor ke Kejagung terkait masalah ini.
"Belum ada kepastian. Kami sudah melaporkan, namun Kejagung belum memberikan petunjuk,” ujarnya.
Kepala Pengamanan Lapas Rajabasa Chandran mengatakan, meski ada hari raya Natal, namun, keduanya tidak mendapatkan remisi.
“Terpidana mati tidak mendapatkan remisi,” ujarnya kemarin.
Chandran juga menyebut, WN Malaysia dan warga Bekasi Jawa Barat itu belum mengajukan grasi.
“Kita hanya sifatnya menunggu saja. Mengenai kapan akan di eksekusi mati, kan leading sectornya di Kejati Lampung,” kilah Chandran.
BANDARLAMPUNG - Nasib terpidana mati Leong Kim Ping alias Away dan Enrizal ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sampai kemarin, keduanya masih
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang