Eksekusi Mati Dua Terpidana Narkoba Tunggu Instruksi Kejagung
jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Nasib terpidana mati Leong Kim Ping alias Away dan Enrizal ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sampai kemarin, keduanya masih mendekam di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandarlampung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Yadi Rachmat mengatakan, hingga kemarin belum ada instruksi dari Kejagung terkait keduanya. Karena itu, pihaknya masih menunggu instruksi eksekusi mati tersebut.
Yadi menambahkan, Kejati Lampung juga sudah melapor ke Kejagung terkait masalah ini.
"Belum ada kepastian. Kami sudah melaporkan, namun Kejagung belum memberikan petunjuk,” ujarnya.
Kepala Pengamanan Lapas Rajabasa Chandran mengatakan, meski ada hari raya Natal, namun, keduanya tidak mendapatkan remisi.
“Terpidana mati tidak mendapatkan remisi,” ujarnya kemarin.
Chandran juga menyebut, WN Malaysia dan warga Bekasi Jawa Barat itu belum mengajukan grasi.
“Kita hanya sifatnya menunggu saja. Mengenai kapan akan di eksekusi mati, kan leading sectornya di Kejati Lampung,” kilah Chandran.
BANDARLAMPUNG - Nasib terpidana mati Leong Kim Ping alias Away dan Enrizal ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sampai kemarin, keduanya masih
- Terbit SE agar Honorer Benar-benar Habis setelah Seleksi PPPK 2024
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya