Eksekusi Mati Dua Terpidana Narkoba Tunggu Instruksi Kejagung
jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Nasib terpidana mati Leong Kim Ping alias Away dan Enrizal ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sampai kemarin, keduanya masih mendekam di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandarlampung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Yadi Rachmat mengatakan, hingga kemarin belum ada instruksi dari Kejagung terkait keduanya. Karena itu, pihaknya masih menunggu instruksi eksekusi mati tersebut.
Yadi menambahkan, Kejati Lampung juga sudah melapor ke Kejagung terkait masalah ini.
"Belum ada kepastian. Kami sudah melaporkan, namun Kejagung belum memberikan petunjuk,” ujarnya.
Kepala Pengamanan Lapas Rajabasa Chandran mengatakan, meski ada hari raya Natal, namun, keduanya tidak mendapatkan remisi.
“Terpidana mati tidak mendapatkan remisi,” ujarnya kemarin.
Chandran juga menyebut, WN Malaysia dan warga Bekasi Jawa Barat itu belum mengajukan grasi.
“Kita hanya sifatnya menunggu saja. Mengenai kapan akan di eksekusi mati, kan leading sectornya di Kejati Lampung,” kilah Chandran.
BANDARLAMPUNG - Nasib terpidana mati Leong Kim Ping alias Away dan Enrizal ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sampai kemarin, keduanya masih
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal