Eksekusi Mati Dua Terpidana Narkoba Tunggu Instruksi Kejagung
Leong Kim Ping alias Away dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Dia divonis bersalah atas kepemilikan 45 kilogram narkoba jenis sabu-sabu (SS). Vonis itu tertuang dalam putusan PN Kalianda No: 94/Pid.B/2012/PN.KLD tanggal 17 Juli 2012.
Warga Negara Malaysia ini lantas banding ke pengadilan tinggi. Namun, usahanya itu mentah. Usaha hukum Away terus mentah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Enrizal alias Buyung juga dijatuhi hukuman mati oleh PN Kalianda Pada 19 September 2012. Ia divonis berasalah lantaran menjadi kurir ganja 3,5 ton. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada 11 Oktober 2012. 19 Februari 2013. Enrizal lantas mengajukan kasasi. Tetapi kasasi itu ditolak MA.
Terpisah, sebanyak 56 narapidana mendapat remisi Natal tahun ini. Kadivpas Kementerian Hukum dan HM Lampung Agus Toyib mengatakan, satu diantara narapidana tersebut langsung bebas.
“Napi yang bebas ada 1 orang, namun masih menunggu penyelesaian administrasi dari Dirjen PAS, setelah itu keluar baru bisa bebas,”ujarnya.
Remisi tersebut, menurut dia tingkatannya beragam. Mulai dari masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.
“Untuk 15 hari remisi ada 11 orang, remisi satu bulan 41 orang, remisi 1 bulan 15 hari 2 orang, remisi 2 bulan sebanyak 2 orang,” ujarnya. (red/p1/c1/wdi)
BANDARLAMPUNG - Nasib terpidana mati Leong Kim Ping alias Away dan Enrizal ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sampai kemarin, keduanya masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang