Eksekusi Mati Kelompok Bali Nine, Hubungan Indonesia dan Australia tak Terganggu
jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir memastikan kemungkinan terganggunya hubungan kedua negara tak terjadi. Pasalnya, dia berpegang pada pernyataan resmi yang telah dikeluarkan Perdana Menteri Australia Tony Abbot.
Dalam pernyataan tersebut, pemerintah Australia menyatakan terus berupaya, namun tetap menghormati proses hukum di Indonesia. Karena itu, pemerintah Indonesia juga mempersilakan Australia menempuh jalur hukum yang ada.
”Yang kami tahu, PM Australia sudah mengatakan tak ingin merusak hubungan diplomasi karena isu ini. Sedangkan, pemerintah Indonesia sampai saat ini masih menganggap Australia, bahkan Brasil, sebagai negara sahabat. Kami akan terus berupaya untuk memperdalam hubungan diplomatik dan meningkatkan kerja sama bilateral,” kata Arrmanatha Nasir, Kamis (22/1)
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan Andrew Chan, anggota pengedar narkotika kelompok Bali Nine. Kamis (22/1) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima putusan penolakan grasi. [Lihat: Bali Nine, Kelompok Penyelundup Heroin dari Indonesia ke Australia]
Surat penolakan grasi yang ditandatangani Presiden itu bernomor 9/G 2015 tertanggal 17 Januari 2015. Andrew Chan bakal masuk daftar gelombang kedua terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. (idr/bil/end/awa/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir memastikan kemungkinan terganggunya hubungan kedua negara tak terjadi. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket