Eksekusi Mati Komplotan Bali Nine Belum Bisa Digelar
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintahan Jokowi tidak perlu waktu lama untuk menjalankan hukuman mati. Minggu nanti (18/1), enam terpidana mati akan dieksekusi.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, mayoritas terpidana yang akan dieksekusi adalah merupakan warga negara asing. Mereka adalah Namaona Denis (Malawi), Marco Archer Cardoso Moreira (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Ang Kiem Soei (Belanda, kelahiran Fakfak). Hanya seorang yang merupakan WNI, yaitu Rani Andriani dari Cianjur.
Tidak ada nama anggota komplotan Bali Nine Myuran Sukumaran dalam daftar tersebut. Sebab, anggota komplotan lainnya masih menempuh upaya hukum luar biasa. Myuran memang sudah tidak lagi memiliki upaya hukum setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo 30 Desember 2014.
"Namun, pelaksanaan hukuman mati untuk kelompok Bali Nine belum bisa dilakukan. Kami menunggu satu orang lagi, yakni Andrew Chan," tutur Prasetyo di Kejagung kemarin.
Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati. Maka, eksekusi Myuran harus menunggu kepastian grasi Andrew. Apabila Presiden mengabulkan grasi Andrew, maka Myuran dieksekusi sendiri. Namun, jika ditolak, mereka akan dieksekusi bersama. (byu/bil)
JAKARTA - Pemerintahan Jokowi tidak perlu waktu lama untuk menjalankan hukuman mati. Minggu nanti (18/1), enam terpidana mati akan dieksekusi. Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa