Eksekusi Mati Mary Jane Hanya soal Waktu
"Dan keterangan itu nantinya disampaikan ke otoritas Filipina atau Kehakiman atau di depan pengadilan," katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan KUHAP pasal 162 ayat 2, dimungkinkan apabila ada alasan-alasan mendesak seorang saksi tidak bisa memberikan secara langsung, bisa tertulis di bawah sumpah dan keterangan itu dibacakan di depan persidangan.
"Dan nilainya sama dengan keterangan saksi langsung di persidangan," katanya.
Oleh karenanya, Kejagung hari ini, Kamis (30/4) akan merespon surat Kementerian Kehakiman dan menawarkan solusi-solusi serta alternatif yang bisa ditempuh memenuhi permintaan mereka.
"Kita punya peluang antara negara Asean, bisa memberikan bantuan hukum timbal balik," katanya.
Selain itu, lanjut dia, diatur juga jika permintaan Pemerintah Filipina tidak dapat dipenuhi, Indonesia bisa menawarkan melalui video conference. "Mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk persidangan pada 8 dan 14 Mei," ujarnya.
Yang jelas, kata Tony, sampai saat ini status Mary Jane masih terpidana mati yang eksekusinya ditunda. Karena faktanya, lanjut Tony, Mary membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Indonesia.
Menurutnya, fakta itu sudah dikuatkan berdasarkan peradilan yang sah dan obyektif sejak di tingkat pertama upaya banding, kasasi, PK dua kali dan grasinya ditolak.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatalan terhadap eksekusi mati terpidana asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi