Eksekusi Myuran Sukumaran Menunggu Keputusan Grasi Andrew Chan
Sikap tegas ini dikukuhkan oleh pengumuman Jaksa Agung HM Prasetyo, bahwa enam orang terpidana mati gembong narkoba akan segera dieksekusi akhir pekan ini.
Namun sejauh ini bisa dipastikan bahwa Sukumaran belum termasuk di antara keenam orang itu.
"Permohonan grasinya ditolak, sekarang kami menunggu keputusan grasi yang diajukan terpidana lainnya, yaitu Andrew Chan," kata Jaksa Agung Prasetyo.
Alasannya, kata Prasetyo, Sukumaran dan Andrew melakukan kejahatan bersama-sama, sehingga eksekusinya pun harus dilakukajn secara bersamaan. Sehingga, kepastian tanggal eksekusi Sukumaran tergantung pada hasil keputusan grasi Andrew.
Indonesia selama ini menganut pidana hukuman mati bagi kejahatan narkoba, dan pemerintahan baru saat ini tidak menunjukkan keinginan untuk melonggarkan hukuman mati tersebut.
"Sebab Indonesia telah menjadi pasar terbesar narkoba di ASEAN," kata Prasetyo sambil menambahkan, sekitar 50 orang Indonesia meninggal akibat narkoba setiap harinya.
Jaksa Agung Prasetyo menyatakan pihak Pemerintah Australia tidak melakukan tekanan terhadap Pemerintah Indonesia untuk mengabulkan grasi kedua warga Australia tersebut.
"Indonesia tidak akan berkompromi terhadap sindikat narkoba dan kami akan konsisten menerapkan hal itu," tegasnya.
Dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia yang kini mendekam di LP Kerobokan Bali, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, belum termasuk dalam gelombang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Pangan, Bagaimana Reaksi Australia?
- Dunia Hari Ini: Calon Pengganti Pemimpin Hizbullah Tewas Dibunuh
- Dunia Hari Ini: Respon Inggris Setelah Senator Aborigin Sebut Charles 'Bukan Raja Kami'
- Dua Pemegang WHV Asal Indonesia Meninggal di Australia Barat
- Alasan Perdagangan Bayi dan Anak di Indonesia Sulit Diberantas
- Warga Mengerubuti Hotel Tempat Liam Payne Ditemukan Meninggal