Eksekusi Myuran Sukumaran Menunggu Keputusan Grasi Andrew Chan

Sikap tegas ini dikukuhkan oleh pengumuman Jaksa Agung HM Prasetyo, bahwa enam orang terpidana mati gembong narkoba akan segera dieksekusi akhir pekan ini.
Namun sejauh ini bisa dipastikan bahwa Sukumaran belum termasuk di antara keenam orang itu.
"Permohonan grasinya ditolak, sekarang kami menunggu keputusan grasi yang diajukan terpidana lainnya, yaitu Andrew Chan," kata Jaksa Agung Prasetyo.
Alasannya, kata Prasetyo, Sukumaran dan Andrew melakukan kejahatan bersama-sama, sehingga eksekusinya pun harus dilakukajn secara bersamaan. Sehingga, kepastian tanggal eksekusi Sukumaran tergantung pada hasil keputusan grasi Andrew.
Indonesia selama ini menganut pidana hukuman mati bagi kejahatan narkoba, dan pemerintahan baru saat ini tidak menunjukkan keinginan untuk melonggarkan hukuman mati tersebut.
"Sebab Indonesia telah menjadi pasar terbesar narkoba di ASEAN," kata Prasetyo sambil menambahkan, sekitar 50 orang Indonesia meninggal akibat narkoba setiap harinya.
Jaksa Agung Prasetyo menyatakan pihak Pemerintah Australia tidak melakukan tekanan terhadap Pemerintah Indonesia untuk mengabulkan grasi kedua warga Australia tersebut.
"Indonesia tidak akan berkompromi terhadap sindikat narkoba dan kami akan konsisten menerapkan hal itu," tegasnya.
Dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia yang kini mendekam di LP Kerobokan Bali, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, belum termasuk dalam gelombang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya