Eksekusi Putusan, Kejaksaan Tak Mau Langgar Aturan
Minggu, 13 Mei 2012 – 23:46 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya menanggapi desakan berbagai pihak yang memintanya mengeluarkan surat edaran untuk memerintahkan seluruh jajarannya agar tak melakukan ekskusi terhadap putusan pengadilan yang di dalamnya tidak mencantumkan perintah eksekusi atau noneksekutoral. Basrief mengatakan, permasalahan itu akan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, kejaksaan akan mengikuti aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur soal eksekusi. "Karena menurut KUHAP sudah jelas," kata Basrief, Minggu (13/5).
Pasal 197 ayat 1 KUHAP mengatur tentang syarat formal pemidanaan, di antaranya identitas lengkap terdakwa, isi dakwaan, pernyataan terdakwa bersalah, tuntutan pidana, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan. Ayat kedua pasal tersebut juga menyebutkan bahwa setiap putusan pengadilan yang tak sesuai dengan pasal tersebut maka putusannya dinyatakan batal demi hukum.
Desakan agar Jaksa Agung mengeluarkan surat edaran terkait eksekusi itu sebelumnya muncul dari Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia (Sekjen AAI), Jhonson Pandjaitan, selepas bertemu Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, beberapa waktu lalu. Menurut Jhonson, dalam pertemuan itu, Marwan berpendapat bahwa setiap putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung tak lantas dapat dilakukan eksekusi. Terlebih lagi, putusan MA yang cacat hukum karena di dalamnya tak mengandung perintah untuk eksekusi.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya menanggapi desakan berbagai pihak yang memintanya mengeluarkan surat edaran untuk memerintahkan seluruh
BERITA TERKAIT
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara