Eksekusi Putusan, Kejaksaan Tak Mau Langgar Aturan
Minggu, 13 Mei 2012 – 23:46 WIB

Eksekusi Putusan, Kejaksaan Tak Mau Langgar Aturan
Karenanya Marwan mengusulkan agar hal itu diselesaikan dengan mengeluarkan surat edaran Jaksa Agung. Alasannya, kasus seperti ini sering terjadi dan menyangkut nasib orang. Dengan surat edaran, para jaksa memiliki pegangan dalam bertindak bilamana menerima putusan pengadilan yang cacat hukum sebab tak mencantumkan perintah eksekusi.
Kasus seperti ini, menurut Jhonson, dialami Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah. Parlin pada pengadilan tingkat pertama dibebaskan dari dakwaan melakukan ekploitasi di kawasan hutan ke Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Namun di tingkat Peninjauan Kembali, Parlin justru dinyatakan bersalah. Hanya saja, isi putusan banyak memiliki kejanggalan karena menyebut terdakwa ditahan padahal selama ini tak ditahan. Putusan PK juga tak menyatakan eksekusi sehingga membingungkan jaksa. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya menanggapi desakan berbagai pihak yang memintanya mengeluarkan surat edaran untuk memerintahkan seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?