Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah

Namun, digugat oleh RW menyatakan sebagai pemilik objek yang sama dengan putusan Nomor 493/Pdt.G/2019/PN/Bks yang disahkan oleh PN Bekasi juga.
“Menurut saya perlu melihat putusan yang sudah inkrah terlebih dahulu. Pada tahun 2014 PN Bekasi sudah mengeluarkan putusan yang sudah inkrah. Anehnya pada 2019 ada putusan berbeda dengan putusan sebelumnya pada objek yang sama dan lembaga yang mengesahkannya pun sama," kata Ryan.
Lebih lanjut anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengatakan berdasarkan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri sebagaimana diterbitkan Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun 2019, eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila terdapat dua putusan yang bertentangan atas objek yang sama.
“Jika melakukan tindakan tetapi tidak mengacu pada hasil keputusan yang inkrah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dampaknya akan menimbulkan kerugian material dan imaterial terhadap para pihak," ucapnya.
Dosen Universitas Podomoro juga menyatakan para pihak sebaiknya saling menghargai upaya hukum yang sedang dilakukan dan menunggu hasil peninjauan kembali (PK) yang saat ini masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA). (gir/jpnn)
Pakar hukum menilai sangat penting eksekusi objek sengketa baru dilakukan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI
- Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP