Eksekusi Susno, Jaksa Belum Perlu Minta Bantuan TNI
Rabu, 24 April 2013 – 19:53 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini kepolisian tak berniat menghalangi atau menggagalkan proses eksekusi Susno Duadji yang kini tengah dijalankan Kejati Jawa Barat dan Kejari Jakarta Selatan. Keyakinan itu didasari karena penyidik perkara Susno adalah polisi sendiri. Dikatakan pula, sejak awal maksud kejaksaan mendatangi rumah Susno di kawasan Dago, Bandung untuk melaksanakan perintah Undang-Undang sebagai eksekutor. Karenanya, tak ada alasan bagi jaksa tak mengeksekusi putusan yang mengharuskan mantan Kabareskrim Polri itu dipenjara selama 3,5 tahun. "Kita masih tunggu laporan di lapangan. Pokoknya kita usahakan jaksa akan mengeksekusi sesuai undang-undang," tambah mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
"Perkara ini berasal dari penyidikan kepolisian, saya kira polisi mau membantu proses eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (24/4).
Oleh karenanya, kejaksaan berharap proses eksekusi bisa dijalankan di Mapolda Jabar. Prosesnya sendiri, lanjut Untung, sejak Rabu sore terus berlangsung. "Mudah-mudahan di Polda dapat dilaksananakn eksekusi. Kita belum dapat laporan," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini kepolisian tak berniat menghalangi atau menggagalkan proses eksekusi Susno Duadji yang kini tengah
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada