Eksekusi Susno, Jaksa Belum Perlu Minta Bantuan TNI
Rabu, 24 April 2013 – 19:53 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini kepolisian tak berniat menghalangi atau menggagalkan proses eksekusi Susno Duadji yang kini tengah dijalankan Kejati Jawa Barat dan Kejari Jakarta Selatan. Keyakinan itu didasari karena penyidik perkara Susno adalah polisi sendiri. Dikatakan pula, sejak awal maksud kejaksaan mendatangi rumah Susno di kawasan Dago, Bandung untuk melaksanakan perintah Undang-Undang sebagai eksekutor. Karenanya, tak ada alasan bagi jaksa tak mengeksekusi putusan yang mengharuskan mantan Kabareskrim Polri itu dipenjara selama 3,5 tahun. "Kita masih tunggu laporan di lapangan. Pokoknya kita usahakan jaksa akan mengeksekusi sesuai undang-undang," tambah mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
"Perkara ini berasal dari penyidikan kepolisian, saya kira polisi mau membantu proses eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (24/4).
Oleh karenanya, kejaksaan berharap proses eksekusi bisa dijalankan di Mapolda Jabar. Prosesnya sendiri, lanjut Untung, sejak Rabu sore terus berlangsung. "Mudah-mudahan di Polda dapat dilaksananakn eksekusi. Kita belum dapat laporan," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini kepolisian tak berniat menghalangi atau menggagalkan proses eksekusi Susno Duadji yang kini tengah
BERITA TERKAIT
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya