Eksekusi Susno, Jaksa Belum Perlu Minta Bantuan TNI

Eksekusi Susno, Jaksa Belum Perlu Minta Bantuan TNI
Eksekusi Susno, Jaksa Belum Perlu Minta Bantuan TNI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini kepolisian tak berniat menghalangi atau menggagalkan proses eksekusi Susno Duadji yang kini tengah dijalankan Kejati Jawa Barat dan Kejari Jakarta Selatan. Keyakinan itu didasari karena penyidik perkara Susno adalah polisi sendiri.

"Perkara ini berasal dari penyidikan kepolisian, saya kira polisi mau membantu proses eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (24/4).

Oleh karenanya, kejaksaan berharap proses eksekusi bisa dijalankan di Mapolda Jabar. Prosesnya sendiri, lanjut Untung, sejak Rabu sore terus berlangsung. "Mudah-mudahan di Polda dapat dilaksananakn eksekusi. Kita belum dapat laporan," tegasnya.

Dikatakan pula, sejak awal maksud kejaksaan  mendatangi rumah Susno di kawasan Dago, Bandung untuk melaksanakan perintah Undang-Undang sebagai eksekutor. Karenanya, tak ada alasan bagi jaksa tak mengeksekusi putusan yang mengharuskan mantan Kabareskrim Polri itu dipenjara selama 3,5 tahun. "Kita masih tunggu laporan di lapangan. Pokoknya kita usahakan jaksa akan mengeksekusi sesuai undang-undang," tambah mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini kepolisian tak berniat menghalangi atau menggagalkan proses eksekusi Susno Duadji yang kini tengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News