Eksekusi Susno, Jaksa Belum Perlu Minta Bantuan TNI
Rabu, 24 April 2013 – 19:53 WIB

Eksekusi Susno, Jaksa Belum Perlu Minta Bantuan TNI
Untung mengakui, proses eksekusi Susno berjalan lambat karena ada penolakan dari terpidana dan pengacaranya. Mereka menilai putusan tak bisa dijalankan karena Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa maupun terdakwa. Sesuai pemahaman hukum yang berlaku, lanjut Untung, maka jaksa menjalankan putusan hukuman yang dijatuhkan pengadilan di bawahnya yakni pengadilan tinggi (PT). PT Jakarta sebelumnya sudah menghukum purnawirawan berpangkat Komisaris Jenderal Polisi itu selama 3,5 tahun.
Untung juga menilai pihaknya belum perlu meminta bantuan pihak lain seperti TNI untuk mem-back-up eksekusi Susno. "Kita tidak mengarah ke situ (minta bantuan TNI). Tapi sepanjang jaksa menjalankan undang-undang perlu meminta bantuan dari siapapun termasuk masyarakat," katanya.
Susno menjadi terpidana korupsi setelah menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta saat menjabat Kabareskrim. Uang tersebut diterimanya untuk mempercepat penyidikan kasus Arowana. Saat menjabat Kapolda Jabar, dia juga terbukti memotong dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp 4,2 miliar. Kejari Jaksel sempat 3 kali memanggil Susno namun diabaikan dengan berbagai alasan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini kepolisian tak berniat menghalangi atau menggagalkan proses eksekusi Susno Duadji yang kini tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok