Eksekusi Susno, Jaksa Belum Perlu Minta Bantuan TNI

Eksekusi Susno, Jaksa Belum Perlu Minta Bantuan TNI
Eksekusi Susno, Jaksa Belum Perlu Minta Bantuan TNI
Untung mengakui, proses eksekusi Susno berjalan lambat karena ada penolakan dari terpidana dan pengacaranya. Mereka menilai putusan  tak bisa dijalankan karena Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa maupun terdakwa. Sesuai pemahaman hukum yang berlaku, lanjut Untung, maka jaksa menjalankan putusan hukuman yang dijatuhkan pengadilan di bawahnya yakni pengadilan tinggi (PT). PT Jakarta sebelumnya sudah menghukum purnawirawan berpangkat Komisaris Jenderal Polisi itu selama 3,5 tahun.

Untung juga menilai pihaknya belum perlu meminta bantuan pihak lain seperti TNI untuk mem-back-up eksekusi Susno. "Kita tidak mengarah ke situ (minta bantuan TNI). Tapi sepanjang jaksa menjalankan undang-undang perlu meminta bantuan dari siapapun  termasuk masyarakat," katanya.

Susno menjadi terpidana korupsi setelah menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta saat menjabat Kabareskrim. Uang tersebut diterimanya untuk mempercepat penyidikan kasus Arowana. Saat menjabat Kapolda Jabar, dia juga terbukti memotong dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp 4,2 miliar. Kejari Jaksel sempat 3 kali memanggil Susno namun diabaikan dengan berbagai alasan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini kepolisian tak berniat menghalangi atau menggagalkan proses eksekusi Susno Duadji yang kini tengah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News