Eksekusi Tanah, Tujuh Orang Ditangkap
Kamis, 01 Maret 2012 – 02:45 WIB

Eksekusi Tanah, Tujuh Orang Ditangkap
MAKASSAR - Eksekusi lahan seluas empat hektare atau 40 ribu meter persegi di Jalan Urip Sumoharharjo, Kelurahan Karuwisi Utara, Panakkukang, Rabu (29/2) berakhir ricuh. Tujuh orang massa yang melakukan penyerangan terhadap petugas ditangkap.
Mereka yang diamankan masing-masing Arman, Hamsa, Heryanto, Sandi, Kasdin, Gampa Syam, dan Harun. Dari tangannya berhasil disita dua anak panah dan balok kayu. Diduga warga tersebut merupakan preman bayaran.
Baca Juga:
Disinyalir bukan keluarga tergugat I, Hasan Dahong. Selain berstatus sebagai mahasiswa juga enam lainnya bekerja sebagai tukang bentor, buruh bangunan, dan pengangguran. Hingga siang kemarin, ke tujuh warga yang ikut menyerang petugas tersebut masih menjalani pemeriksaan di SPK Polrestabes Makassar.
Eksekusi secara paksa yang dilakukan kemarin dikawal sekitar 500 aparat kepolisian dari Brimob dan Satuan Shabara Polda Sulsel. Begitu juga Polrestabes Makassar dan Kepolisian Sektor Panakkukang. Beberapa anggota kepolisian berbaju preman juga berada di lokasi. Suasana panas dalam eksekusi ini terpantau sejak pagi hari.
MAKASSAR - Eksekusi lahan seluas empat hektare atau 40 ribu meter persegi di Jalan Urip Sumoharharjo, Kelurahan Karuwisi Utara, Panakkukang, Rabu
BERITA TERKAIT
- Ada 33 Keluarga yang Bisa Tempati Rusun Kampung Bayam, Sebagian Masih di Rusun Nagrak
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Herman Deru Apresiasi KAI Dorong Ekonomi Sumsel Lewat Pengembangan Jalur KA Logistik
- Ini Pesan Gubernur Herman Deru di Pelantikan Ketua TP PKK 16 Kabupaten/Kota se-Sumsel
- Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Gunawan jadi Buronan Polisi