Eksekusi Tanah, Tujuh Orang Ditangkap
Kamis, 01 Maret 2012 – 02:45 WIB
Ratusan orang yang mengaku dari pihak keluarga tergugat I, Husan Dahong menduduki objek lahan seluas empat hektare yang terdapat 14 bangunan rumah toko. Massa menutup jalan dan menghalangi petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Makassar dan aparat kepolisian.
Baca Juga:
Mereka meminta agar pihak juru sita dan kepolisian meninggalkan lokasi. Massa yang tampak beringas tetap bertahan dan membakar ban di tengah jalan. Hingga akhirnya, kepolisian terpaksa membubarkan massa dengan water canon. Massa langsung membalas polisi dengan melempar batu dan melepaskan anak panah.
Beberapa di antaranya memegang balok kayu dan senjata tajam. Petugas kepolisian kemudian melepaskan tembakan air mata. Bentrok dengan aparat kepolisian tersebut berlangsung sekitar satu jam. Massa berhasil dipukul mundur hingga jembatan layang. Massa juga merusak sejumlah fasilitas umum.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Hj Mantasiah mengatakan pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan represif karena massa sudah beringas dan berusah melempar aparat menggunakan batu, kayu, dan anak panah. "Semua sudah sesuai prosedur," tandasnya.
MAKASSAR - Eksekusi lahan seluas empat hektare atau 40 ribu meter persegi di Jalan Urip Sumoharharjo, Kelurahan Karuwisi Utara, Panakkukang, Rabu
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius