Eksekusi Terpidana Mati Bali Nine Belum Ditentukan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mengantongi Keputusan Presiden tentang penolakan grasi terpidana mati kasus narkotika, Andrew Chan dan Myuran Sukuraman yang tergabung dalam kelompok sindikat "Bali Nine".
Namun, Kejagung belum memastikan apakah keduanya masuk dalam daftar terpidana yang akan ditembak mati pada eksekusi tahap kedua nanti.
"Nanti kita akan umumkan juga apakah kedua terpidana ini masuk di dalam terpidana mati yang akan dieksekusi tahap kedua," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (26/1).
Kini kata Tony, Kejagung juga sudah mengantongi lebih dari tujuh nama terpidana mati yang ditolak grasinya. Termasuk dari kasus non narkotika.
"Kita kan punya daftar lebih dari tujuh orang ya yang sudah ditolak grasinya, termasuk perkara-perkara non narkotika," bebernya.
Soal informasi Andrew mengajukan peninjauan kembali, Tony mengaku belum tahu. Ia mengaku sudah mengecek kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. "Namun, belum ada permintaan itu. Nanti kita lihat seperti apa," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mengantongi Keputusan Presiden tentang penolakan grasi terpidana mati kasus narkotika, Andrew Chan dan Myuran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran