Eksekusi Terpidana Mati Bali Nine Belum Ditentukan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mengantongi Keputusan Presiden tentang penolakan grasi terpidana mati kasus narkotika, Andrew Chan dan Myuran Sukuraman yang tergabung dalam kelompok sindikat "Bali Nine".
Namun, Kejagung belum memastikan apakah keduanya masuk dalam daftar terpidana yang akan ditembak mati pada eksekusi tahap kedua nanti.
"Nanti kita akan umumkan juga apakah kedua terpidana ini masuk di dalam terpidana mati yang akan dieksekusi tahap kedua," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (26/1).
Kini kata Tony, Kejagung juga sudah mengantongi lebih dari tujuh nama terpidana mati yang ditolak grasinya. Termasuk dari kasus non narkotika.
"Kita kan punya daftar lebih dari tujuh orang ya yang sudah ditolak grasinya, termasuk perkara-perkara non narkotika," bebernya.
Soal informasi Andrew mengajukan peninjauan kembali, Tony mengaku belum tahu. Ia mengaku sudah mengecek kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. "Namun, belum ada permintaan itu. Nanti kita lihat seperti apa," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mengantongi Keputusan Presiden tentang penolakan grasi terpidana mati kasus narkotika, Andrew Chan dan Myuran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- Ciptakan Efisiensi Waktu & Biaya, Tim NLE Raih Penghargaan dalam ILA 2024
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya
- Ribuan Jemaat Padati GBI HMJ Neo Soho dalam Ibadah Pergantian Tahun 2024