Eksekusi Trio Bomber Bali Tertunda Hujan
Sabtu, 08 November 2008 – 14:56 WIB
CILACAP - Butuh keberanian ekstra bagi pihak berwenang untuk mengeksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali -Amrozi, Ali Ghufron (Mukhlas), dan Imam Samudra. Rencana eksekusi yang sudah disusun matang tadi malam akhirnya kembali harus tertunda karena alasan sepele. Ironisnya, penundaan dilakukan hanya beberapa jam dari waktu yang telah direncanakan. Ikut repot adalah keluarga terpidana. Di Tenggulun, Lamongan, kampung halaman Amrozi dan Mukhlas, persiapan penyambutan jenazah secara besar-besaran telah dilakukan dengan membentuk panitia khusus. Paginya, petugas dari kejari, polres, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mendatangi rumah Tariyem, ibu Amrozi dan Mukhlas, untuk memberitahukan pelaksanaan eksekusi.
Seharian kemarin seluruh pihak yang berkepentingan dengan eksekusi ketiganya sudah siap. Pagi sekitar pukul 07.00 Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM Pidum Kejagung B.D. Nainggolan sudah berangkat ke Cilacap. Kejagung juga sudah menyiapkan personel untuk menyampaikan siaran pers setelah eksekusi. Para awak media juga sudah memenuhi gedung Kejagung, lengkap dengan kru televisi yang siap siaran langsung. Namun, sekitar pukul 20.00, ada kabar bahwa eksekusi ditunda hingga malam ini.
Di Lapas Nusakambangan, persiapan tak kalah sibuk. Sejak kemarin dini hari handphone sipir dirazia. Para nelayan juga dilarang melaut sejak sehari sebelumnya. Begitu pula pasukan Brimob yang bertugas mengeksekusi terpidana kemarin siang sudah masuk Nusakambangan, lengkap dengan perlengkapannya.
Baca Juga:
CILACAP - Butuh keberanian ekstra bagi pihak berwenang untuk mengeksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali -Amrozi, Ali Ghufron (Mukhlas), dan
BERITA TERKAIT
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol