Eksekusi Trio Bomber Bali Tertunda Hujan
Sabtu, 08 November 2008 – 14:56 WIB

Eksekusi Trio Bomber Bali Tertunda Hujan
Mahendra mengakui Amrozi cs memang sudah menolak untuk mengajukan grasi. Namun, UU No.22/2002 tentang Grasi memberi hak pengajuan grasi tidak hanya kepada terpidana, tetapi beberapa orang lainnya.
''Orang lain ini pengertiannya keluarga. Keluarga ini juga tidak satu saja. Bisa saudara kandung atau orang tua kandung,'' tegasnya. Faktanya, lanjut dia, keluarga Amrozi baru saja mengirim surat kepada Presiden SBY. ''Presiden yang harus menyampaikan apa isinya,'' ujar Mahendra. (ano/naz/fal/tom/pri/nw)
CILACAP - Butuh keberanian ekstra bagi pihak berwenang untuk mengeksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali -Amrozi, Ali Ghufron (Mukhlas), dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menag Nasaruddin Apresiasi Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik
- Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama, Lihat Hangatnya Kebersamaan Polisi & Anak Panti Asuhan
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok