Eksekusi Trio Bomber Bali Tertunda Hujan
Sabtu, 08 November 2008 – 14:56 WIB

Eksekusi Trio Bomber Bali Tertunda Hujan
Mahendra mengakui Amrozi cs memang sudah menolak untuk mengajukan grasi. Namun, UU No.22/2002 tentang Grasi memberi hak pengajuan grasi tidak hanya kepada terpidana, tetapi beberapa orang lainnya.
''Orang lain ini pengertiannya keluarga. Keluarga ini juga tidak satu saja. Bisa saudara kandung atau orang tua kandung,'' tegasnya. Faktanya, lanjut dia, keluarga Amrozi baru saja mengirim surat kepada Presiden SBY. ''Presiden yang harus menyampaikan apa isinya,'' ujar Mahendra. (ano/naz/fal/tom/pri/nw)
CILACAP - Butuh keberanian ekstra bagi pihak berwenang untuk mengeksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali -Amrozi, Ali Ghufron (Mukhlas), dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi
- Lantik Satgas Crew 8, Wamentrans Optimistis Indonesia Swasembada Pangan
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi