Eksekusi Trio Bomber Bali Tertunda Hujan

Eksekusi Trio Bomber Bali Tertunda Hujan
Eksekusi Trio Bomber Bali Tertunda Hujan
Mahendra mengakui Amrozi cs memang sudah menolak untuk mengajukan grasi. Namun, UU No.22/2002 tentang Grasi memberi hak pengajuan grasi tidak hanya kepada terpidana, tetapi beberapa orang lainnya.

''Orang lain ini pengertiannya keluarga. Keluarga ini juga tidak satu saja. Bisa saudara kandung atau orang tua kandung,'' tegasnya. Faktanya, lanjut dia, keluarga Amrozi baru saja mengirim surat kepada Presiden SBY. ''Presiden yang harus menyampaikan apa isinya,'' ujar Mahendra. (ano/naz/fal/tom/pri/nw)

CILACAP - Butuh keberanian ekstra bagi pihak berwenang untuk mengeksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali -Amrozi, Ali Ghufron (Mukhlas), dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News