Eksekusi Trio Bomber Bali Tertunda Hujan
Sabtu, 08 November 2008 – 14:56 WIB
Mahendra mengakui Amrozi cs memang sudah menolak untuk mengajukan grasi. Namun, UU No.22/2002 tentang Grasi memberi hak pengajuan grasi tidak hanya kepada terpidana, tetapi beberapa orang lainnya.
''Orang lain ini pengertiannya keluarga. Keluarga ini juga tidak satu saja. Bisa saudara kandung atau orang tua kandung,'' tegasnya. Faktanya, lanjut dia, keluarga Amrozi baru saja mengirim surat kepada Presiden SBY. ''Presiden yang harus menyampaikan apa isinya,'' ujar Mahendra. (ano/naz/fal/tom/pri/nw)
CILACAP - Butuh keberanian ekstra bagi pihak berwenang untuk mengeksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali -Amrozi, Ali Ghufron (Mukhlas), dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan