Eksekusi Tunggu Adelin Tertangkap

jpnn.com - JAKARTA – Adelin Lis kabur sebagai buronan yang merugikan keuangan negara trilunan rupiah, dengan hanya meninggalkan aset perusahaannya yang nilainya sangat sedikit. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi mengatakan, aset yang ditinggalkan buronan illegal logging itu tak cukup untuk menutupi kewajibannya mengembalikan keuangan negara yang mencapai Rp119,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS.
”Sudah jelas aset Adelin Lis tidak mencukupi untuk menutupi kewajibannya. Asetnya cuma berapa, yang dirampas cuma sedikit. Itu hanya berapa miliar. Sedangkan dia harus mengembalikan ratusan miliar,” ungkap Marwan Effendi di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/9).
Karena aset yang ditinggalkan Adelin sangat sedikit, Marwan berpendapat, upaya pengembalian uang negara lebih baik menunggu tertangkapnya bos Mujur Timber Grup itu. Bagaimana bila Adelin belum juga tertangkap dalam waktu dekat? Marwan mengatakan, sudah pasti akan semakin memberatkan masa hukumannya. Karena dalam putusan kasus ini disebutkan, bila dalam waktu sebulan sejak adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ternyata kerugian negara belum dibayarkan, maka hukuman ditambah 5 tahun. ”Jadi bisa menjadi 15 tahun,” kata Marwan.
Seperti diketahui, dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara kepada Adelin. Adelin yang hingga kini masih buron itu juga didenda Rp1 milyar subsider enam bulan kurungan. Belum cukup, MA juga mewajibkan Adelin untuk membayar uang pengganti Rp119,8 milyar dan 2,9 juta dolar AS.
JAKARTA – Adelin Lis kabur sebagai buronan yang merugikan keuangan negara trilunan rupiah, dengan hanya meninggalkan aset perusahaannya yang
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Elnusa Petrofin Perkuat Hubungan Harmonis dengan Jurnalis Lewat Silaturahmi