Eksekusi Uang Bahasyim Terkendala Administrasi Perbankan
Senin, 30 April 2012 – 17:31 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie. Terhitung Senin (30/4), bekas pegawai Ditjen Pajak dan Bappenas tersebut menjadi penghuni Lapas Cipinang.
Hanya saja untuk eksekusi harta berupa mata uang rupiah senilai 60.824.453.887 dan USD 681.147,37 belum bisa dilakukan. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman, eksekusi harta Bahasyim belum bisa sepenuhnya dilakukan karena terkendala proses administrasi perbankan. "Eksekusi barang bukti (termasuk uang) besok," kata Adi di Kejagung, Senin (30/4).
Pihak yang menjadi eksekutor putusan atas Bahasyim adalah Kejati DKI yang dibantu Kejari Jakarta Selatan. Andi menjelaskan, proses eksekusi uang Bahasyim dimulai dari dana di rekening BRI yang digunakan Kejati DKI untuk menampungan barang bukti, ditransfer ke rekening BNI milik Kejari Jaksel. Setelah itu, uang baru disetorkan ke kas negara. "Besok pagi jam 9 dari rekening BRI ke BNI kemudian ke kas negara," tambah Adi.
Sementara untuk aset lain, Adi mengaku belum tahu sebab perlu proses pelelangan. "Ini baru tahap uang dulu," tambah dia.
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie. Terhitung Senin (30/4),
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?