Eksekusi Uang Bahasyim Terkendala Administrasi Perbankan
Senin, 30 April 2012 – 17:31 WIB
Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 31 Oktober 2011, Bahasyim dinyatakan bersalah untuk 2 jenis kejahatan sekaligus yakni korupsi dan pencucian uang. Hukumannya masing-masing 6 tahun sehingga total hukumannya adalah 12 tahun penjara.
Majelis kasasi yang terdiri atas Djoko Sarwoko (ketua) dan anggota majelis MS Lumme dan Leopold Hutagalung juga menjatuhkan denda masing-masing senilai Rp 500 juta atau total Rp 1 miliar.
Bahasyim tercatat sebagai terdakwa dengan aliran dana korupsi tertinggi selama ini. Modusnya memindahkan harta Rp 932 miliar ke dalam rekening anak dan istrinya. Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum 10 tahun penjara, tapi ditingkat banding naik menjadi 12 tahun penjara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie. Terhitung Senin (30/4),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Doakan Prabowo Memimpin Indonesia Dua Periode
- Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani Maming
- Muncul #KamiYangTakKalianPahami, Pengamat: Dukungan Simpatik untuk Jokowi
- Ternyata Begini Modus Mafia Tanah Muller Bersaudara di Dago Elos Bandung, Oalah
- TNI AU Kerahkan 2 Helikopter Untuk Evakuasi Korban
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos