Eksekusi Uang Bahasyim Terkendala Administrasi Perbankan

Eksekusi Uang Bahasyim Terkendala Administrasi Perbankan
Eksekusi Uang Bahasyim Terkendala Administrasi Perbankan
Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 31 Oktober 2011, Bahasyim dinyatakan bersalah untuk 2 jenis kejahatan sekaligus yakni korupsi dan pencucian uang. Hukumannya masing-masing 6 tahun sehingga total hukumannya adalah 12 tahun penjara.

Majelis kasasi yang terdiri atas Djoko Sarwoko (ketua) dan anggota majelis MS Lumme dan Leopold  Hutagalung juga menjatuhkan denda masing-masing senilai Rp 500 juta atau total Rp 1 miliar.

Bahasyim tercatat sebagai terdakwa dengan aliran dana korupsi tertinggi selama ini.  Modusnya memindahkan harta Rp 932 miliar ke dalam rekening anak dan istrinya. Uang tersebut diduga berasal  dari tindak pidana korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum 10 tahun penjara, tapi ditingkat banding naik menjadi 12 tahun penjara. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana korupsi dan pencucian uang  Bahasyim Assifie. Terhitung Senin (30/4),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News