Eksekusi Uang Bahasyim Terkendala Administrasi Perbankan
Senin, 30 April 2012 – 17:31 WIB

Eksekusi Uang Bahasyim Terkendala Administrasi Perbankan
Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 31 Oktober 2011, Bahasyim dinyatakan bersalah untuk 2 jenis kejahatan sekaligus yakni korupsi dan pencucian uang. Hukumannya masing-masing 6 tahun sehingga total hukumannya adalah 12 tahun penjara.
Majelis kasasi yang terdiri atas Djoko Sarwoko (ketua) dan anggota majelis MS Lumme dan Leopold Hutagalung juga menjatuhkan denda masing-masing senilai Rp 500 juta atau total Rp 1 miliar.
Bahasyim tercatat sebagai terdakwa dengan aliran dana korupsi tertinggi selama ini. Modusnya memindahkan harta Rp 932 miliar ke dalam rekening anak dan istrinya. Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum 10 tahun penjara, tapi ditingkat banding naik menjadi 12 tahun penjara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie. Terhitung Senin (30/4),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun