Eksekusi Usakti Ditunda Lagi
Selasa, 29 Mei 2012 – 00:47 WIB
JAKARTA - Eksekusi terhadap Universitas Trisakti batal dilakukan. Pembatalan itu dilakukan setelah Kapolres Jakbar, Suntana, menarik aparat kepolisian karena dinilai situasi tidak kondusif. Saat itu ribuan Civitas Akademika Universitas Trisakti yang terdiri dari para dosen, karyawan, senat serta pimpinan Universitas Trisakti, di Universitas Trisakti, Senin (28/5), bertahan di kampus dan menolak eksekusi tersebut. Sementara itu, mantan Hakim Agung yang juga merupakan salah seorang dosen di Universitas Trisakti, Arbiyoto, menjelaskan sepanjang sejarah peradilan di Indonesia belum pernah terjadi dalam eksekusi kasus perdata objek eksekusinya berupa orang. “Oleh karena pemohon eksekusi tidak dapat membuktikan kepemilikannya terhadap objek eksekusi, yang dalam kasus ini berupa orang, maka putusan eksekusi ini dapat dikatakan non-executable,” tuturnya.
"Hari ini (kemarin) civitas akademika Universitas Trisakti berkumpul di kampus reformasi untuk menolak rencana itu,” kata Advendi Simangunsong Ketua Forum Komunikasi Karyawan Trisakti sekaligus Ketua Pemulihan dan Informasi Universitas Trisakti.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Universitas Trisakti, Effendi Saragih yang menerima panitera PN Jakarta Barat mengungkapkan pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi karena dalam surat eksekusi tidak dicantumkan objek eksekusi.
Baca Juga:
JAKARTA - Eksekusi terhadap Universitas Trisakti batal dilakukan. Pembatalan itu dilakukan setelah Kapolres Jakbar, Suntana, menarik aparat kepolisian
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas